BANGKALAN,Jurnal Hukum Indonesia.–
Menjamurnya tiang dan kabel jaringan internet yang terpasang di beberapa wilayah kota Bangkalan diduga tanpa kejelasan hukum. Di sejumlah kelurahan, kabel fiber optik tampak bergelantungan di beberapa sudut kampung terkesan semrawut mencemari setiap mata memandang dan sekaligus memunculkan dugaan kuat lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Salah satu penyedia layanan internet inisial ABnet (nama samaran) disinyalir telah menjalankan aktivitas komersial di beberapa wilayah kelurahan Kota Bangkalan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bangkalan. Ironisnya, aktivitas pemasangan infrastruktur tetap berjalan mulus meski pihak manajemen secara terbuka mengakui bahwa proses perizinan mereka belum rampung.
“Perizinan masih berproses dan surat izin memang belum kami terima sepenuhnya, nanti minggu depan mau coba ngadep lagi,” ungkap ABnet kepada media. Jum’at, (2/1)
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan pelanggaran, mengingat regulasi telekomunikasi dan tata ruang secara tegas melarang pemasangan tiang dan jaringan di Ruang Milik Jalan (Rumija) sebelum izin pemanfaatan lahan dan rekomendasi teknis dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Situasi seperti ini kian menarik ketika salah satu Lurah di Kota Bangkalan diklarifikasi terkait izin lingkungan dan adanya dugaan uang koordinasi. Sebut IM Lurah, ia berdalih lupa pernah mengeluarkan rekomendasi kepada ABnet.
“Saya lupa. Yang saya ingat hanya MyRepublic yang baru-baru ini sempat mengurus izin, yang lain kayaknya belum pernah, maklum sudah lama,” ujar IM di kantornya, Jumat (2/1).
IM juga menegaskan bahwa setiap rekomendasi perizinan ia mengaku selalu koordinasi dengan pihak kecamatan. Namun, pernyataan tersebut terpatahkan dan tidak bisa mengelak ketika ABnet mengirim dokumen resmi yang dimilikinya melalui chat WhatsApp. Tercatat, sebuah surat rekomendasi bernomor 36/433.301.5/2024, tertanggal 19 Juli 2024, dengan tanda tangan lurah dan stempel kelurahan, serta dibubuhi tanda tangan Direktur PT ABnet.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin dokumen administratif resmi yang baru berusia beberapa bulan sudah dilupakan oleh pejabat publik?
Lebih jauh, sumber terpercaya mengungkap dugaan adanya aliran dana kompensasi sebesar Rp 5 juta per kelurahan dari pihak provider. Publik pun mempertanyakan ke mana dana tersebut bermuara. Apakah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau justru mengendap di kantong pribadi sebagai pungutan liar yang berpotensi masuk kategori gratifikasi.
Jika dana diterima tanpa mekanisme resmi dan tanpa bukti administrasi kedinasan, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Di sisi lain, Pemkab Bangkalan diduga kehilangan potensi retribusi resmi akibat beroperasinya provider tanpa izin lengkap. Lemahnya pengawasan turut menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat, merugikan penyedia layanan resmi yang patuh terhadap pajak dan aturan.
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan, menertibkan seluruh infrastruktur tak berizin, mengaudit alur perizinan, serta menindak tegas oknum yang terbukti bermain “salam tempel” dengan provider ilegal.
#ROBIN