Jurnal hukum Indonesia Bangkalan.Pemerintah Kabupaten Bangkalan memastikan tetap menjamin layanan kesehatan bagi sekitar 71 ribu warga yang sebelumnya dinonaktifkan sebagai peserta BPJS oleh Kementerian Sosial. Kebijakan itu ditempuh melalui program Universal Health Coverage (UHC) agar masyarakat tetap bisa mengakses pengobatan tanpa terhambat status kepesertaan.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani, Sp.Rad, melalui Sih Retno Widiyati, SKM, Koordinator Staf Bidang Pelayanan Kesehatan, di ruang kerjanya, Kamis (19/2).
Kepada media dijelaskan, pemerintah daerah mengambil langkah cepat agar warga yang terdampak penonaktifan tidak kehilangan hak mendapatkan layanan kesehatan.
“Jadi mereka yang sudah dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan, ketika sakit Pemkab Bangkalan tetap bisa menjamin pelayanan kesehatannya melalui program UHC yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut dr. Nunuk menyampaikan, kebijakan tersebut menjadi solusi konkret agar masyarakat tetap terlindungi, terutama kelompok yang benar-benar membutuhkan pelayanan medis. Pemkab menilai, tanpa intervensi daerah, ribuan warga berisiko tidak mendapatkan akses layanan kesehatan.
Program UHC yang dijalankan Pemkab Bangkalan selama ini juga disebut sebagai inovasi pelayanan publik. Sebelum skema ini diterapkan, masyarakat kerap terkendala persoalan administrasi dan harus menunggu masa aktivasi kepesertaan BPJS yang bisa mencapai 14 hari.
“Masa transisi menunggu aktivasi itu sering membingungkan masyarakat. Hanya dengan menunjukkan kartu keluarga dan KTP, masyarakat bisa langsung mendapatkan layanan medis baik di puskesmas atau pun di rumah sakit setempat,” jelas dr. Nunuk.
Kuota 71 ribu penerima manfaat ini diprioritaskan bagi warga dengan kebutuhan medis mendesak, bukan untuk kepentingan di luar layanan kesehatan. Mereka dapat langsung berobat melalui puskesmas maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Yang dilayani adalah masyarakat yang betul-betul membutuhkan. Mereka bisa langsung aktif dan mendapatkan pelayanan melalui fasilitas kesehatan setempat,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang terputus dari akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif, sekaligus menjaga prinsip bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. (Robin)