Jurnal hukum Indonesia Surabaya – Dalam tragedi yang mengguncang umat Islam pada 19 Ramadhan 40 H, Khalifah Ali bin Abi Thalib karamallahu wajhah menjadi korban pembunuhan oleh Abdurrahman bin Muljam, seorang anggota kelompok Khawarij. Insiden ini terjadi saat Ali bangkit dari sujud dalam shalat Subuh, dengan pedang yang telah dilumuri racun mematikan.
Luka parah yang diderita Sayyidina Ali membuatnya bertahan dalam kondisi kritis selama tiga hari sebelum wafat pada 21 Ramadhan 40 H. Ironisnya, pembunuhan ini dilakukan atas nama penegakan hukum Allah, meskipun tindakan itu bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Abdurrahman bin Muljam, yang dikenal sebagai ahli ibadah dan penghafal Al-Qur’an, melakukan aksinya dengan keyakinan yang salah, mengutip Surah Al-Baqarah ayat 207 sebagai pembenaran. Setelah wafatnya Sayyidina Ali, Ibnu Muljam dijatuhi hukuman qishash.
Tragedi ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya pemahaman agama yang sempit dan menyimpang. Islam mengajarkan keadilan tanpa kebencian, ketegasan tanpa kekerasan, dan kebenaran tanpa kesombongan. Mari kita jaga generasi muda dengan pendidikan agama yang mendalam dan bimbingan ulama yang lurus. Wallahu a’lamu bissawab.
Jurnalis isw89/idm