BOJONEGORO – jurnalhukumindonesia.in, Suasana di Ruang Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro mendadak tegang pada Rabu (04/03/2026). Audiensi yang mempertemukan Forum Guru Sertifikasi Non-Inpassing (FGSNI) dengan jajaran eksekutif dan legislatif diwarnai teguran keras dan peringatan dari pimpinan dewan.
Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh Ketua DPRD H. Abdulloh Umar,Ketua Komisi C Supriyanto beserta anggota, Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Ec. M. Anwar Mukhtadlo, M.Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Dr. Amanulloh, S.Ag., M.HI, Ketua FGSNI Bojonegoro Mas Burhan, bersama Gus Taufiq, Arifin, Arif Mugofar dan puluhan guru yang ikut hadir menunggu di luar rapat. Fokus utama diskusi adalah mencari solusi konkret atas tantangan yang dihadapi institusi guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di wilayah Bojonegoro.
Titik didih pertemuan terjadi saat Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, melayangkan pertanyaan tajam kepada Kepala Dinas Pendidikan di hadapan perwakilan guru swasta yang hadir menagih janji kesejahteraan.
Dengan nada tinggi dan lugas, Abdulloh Umar langsung mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam merealisasikan insentif bagi guru swasta yang hingga kini belum menemui titik terang.
”Ada niat atau tidak untuk merealisasikan ini?” cetus Umar dengan nada keras.
Mendapat desakan tersebut, Mukhtadlo, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro hanya memberikan jawaban singkat. “Iya, akan kami upayakan,” ujarnya di depan forum.
Perwakilan FGSNI, Muhamad Burhanudin, M.Ap., menegaskan bahwa kesabaran para tenaga pendidik sudah di ambang batas. Ia mengingatkan bahwa ini adalah audiensi ketiga kalinya mereka datang ke gedung dewan untuk memperjuangkan hak yang sama.
”Ini audiensi ketiga. Jangan sampai ada yang keempat dengan membawa seluruh massa guru swasta turun ke jalan. Segera terbitkan Perbup (Peraturan Bupati) sebagai payung hukumnya!” tegas Burhanudin.
Sejumlah anggota Komisi C DPRD Bojonegoro turut memberikan dukungan moral dan politik bagi para guru:
- Ahmad Supriyanto (Ketua Komisi C): Menegaskan kesiapan dewan menggunakan fungsi budgeting agar anggaran segera terealisasi. Ia menyebut sinyal hijau sudah menyala.
- Mas Khoirul: Mendesak sistem pembayaran yang transparan berbasis By Name By Address. “Malu kalau Bojonegoro bilang tidak mampu secara anggaran!” ujarnya menyinggung kekuatan APBD.
- Maftukhan (Gerindra): Mengingatkan pentingnya regulasi yang kuat agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari bagi para penerima maupun pemberi kebijakan.
- Rozi: Menekankan bahwa kunci dari semua ini adalah kemauan eksekutif untuk menerbitkan Perbup.
Hasil dari audiensi panas ini menyepakati bahwa usulan resmi dari FGSNI telah ditampung secara formal. Pihak legislatif berkomitmen untuk segera membawa aspirasi ini ke rapat Badan Anggaran (Banggar) agar dapat dimasukkan dalam pos anggaran tahun 2026.
Para guru berkomitmen akan terus mengawal proses ini hingga Peraturan Bupati benar-benar diterbitkan dan dana insentif cair ke rekening masing-masing pengabdi pendidikan di Bojonegoro. (Af)