Bangkalan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik. Kali ini sorotan tertuju pada Kantor Bersama Samsat Bangkalan yang diduga membiarkan bahkan terindikasi terlibat dalam praktik pungli parkir tanpa karcis resmi.
Informasi yang beredar di media sosial, khususnya TikTok, menyebutkan bahwa uang hasil pungutan parkir tersebut diduga tidak hanya berhenti di tangan oknum petugas parkir, namun disebut-sebut mengalir dan disetorkan ke pihak Samsat. Dugaan ini memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat yang merasa pelayanan publik justru dijadikan ladang pungutan liar.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan negara.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Paur Samsat Bangkalan justru menemui jalan buntu. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi. Sikap diam ini justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik: ada apa sebenarnya di balik pengelolaan parkir di lingkungan Samsat Bangkalan?
Ketidaktransparanan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak wajar antara oknum petugas parkir dengan pihak internal Samsat.
Masyarakat kini menuntut aparat terkait, termasuk pimpinan Samsat dan instansi pengawas, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka dan transparan. Praktik pungli, sekecil apa pun, tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di lembaga yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik.
Jika tidak segera ditindak, kasus ini berpotensi semakin merusak citra Samsat dan menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Kini publik menunggu: apakah dugaan pungli ini akan dibongkar secara tuntas, atau justru dibiarkan mengendap tanpa kejelasan?
Kalau Anda mau, saya juga bisa buatkan:
judul yang lebih “meledak” untuk media online, atau
versi berita investigasi yang lebih keras dan berani.