CNBC MEDIA NET SURABAYA, – Niat membuktikan pelanggaran karyawan, PT Rembaka (La Tulipe) malah terpojok di sidang PHI Surabaya, Rabu (15/4/26). Dua saksi yang dihadirkan tergugat justru membongkar kejanggalan prosedur SP hingga mutasi kilat satu hari terhadap penggugat Harlin Pamungkas.
Saksi Andre Wardana Thio mengaku tak pernah bicara langsung dengan penggugat, namun menuduh ada penyalahgunaan dana Rp1,5 miliar. Ironisnya, aturan TOP dua hari yang jadi dasar tuduhan baru terbit Desember 2024,
setelah periode yang dipermasalahkan. Semua tuduhan hanya dari laporan keuangan, sementara Valentina yang disebut menjalankan TOP tak pernah dipanggil perusahaan.
Saksi Wendra Sucianto makin memberatkan tergugat. Ia menyebut penggugat tak pernah tanda tangan surat mutasi, demosi, dan SP3. Padahal jarak SP1 ke SP2 hanya tiga hari.
“Mutasi di Rembaka biasanya sebulan setelah surat keluar, bukan satu hari,” tegas Wendra. Saksi penggugat mengungkap SP1 terbit 15 Agustus 2025, SP2 pada 18 Agustus, SP3 pada 25 Agustus, tapi surat mutasi 22 Agustus langsung berlaku hari itu juga.
Usai sidang, Direktur PT Rembaka Johanes Tangguh bungkam. Dua saksi tergugat langsung kabur dari PN Surabaya tanpa sepatah kata.
Jurnalis isw89