Cinta Terlarang Berujung Maut: Anak Tiri Habisi Ibu Tiri di Pinggir Jalan Blega

JURNAL HUKUM INDONESIA BANGKALAN
Kasus pembunuhan perempuan yang sempat menggegerkan warga Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, akhirnya berhasil diungkap dengan cepat oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Hanya dalam hitungan jam, pelaku berhasil diamankan.

Korban diketahui berinisial ABF (30), ditemukan tewas di tepi jalan pada Rabu malam (22/4). Polisi kemudian menangkap MH (24), yang tak lain adalah anak tiri korban sendiri.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku. Ia tidak terima korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain berinisial MS (34).

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban bersama MS dan seorang kerabatnya tengah menunggu bus di pinggir jalan. Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang sambil membawa celurit dan langsung mengejar mereka.

Dua orang yang bersama korban berhasil melarikan diri. Namun nahas, korban tertinggal dan menjadi sasaran amukan pelaku. Serangan brutal itu membuat korban meninggal di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celurit, pakaian korban, serta sebuah boneka Pikachu yang ditemukan di lokasi.

Kini MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara maksimal 20 tahun hingga pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati. ( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *