Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.–
Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) mendesak penertiban status tanah yang selama ini dikuasai PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI). Desakan itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Bangkalan pada Jumat (12/12), setelah ditemukannya sejumlah dugaan cacat administrasi dan indikasi tanah terlantar yang merugikan masyarakat.
Ketua LIPI, Ridoi Nababan, memaparkan bahwa tanah yang kini diklaim PT PKHI sejatinya merupakan lahan hasil pembebasan Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk kepentingan umum. Namun pemanfaatannya dinilai tidak sesuai tujuan awal penguasaan.
Ridoi juga mengungkap kejanggalan lain terkait asal-usul kepemilikan. Menurutnya, penguasaan PT PKHI bermula dari jual beli saham PT Semen Madura oleh tujuh orang secara pribadi. Tetapi persetujuan Menteri Keuangan justru diberikan kepada PT PKHI, bukan kepada para pemegang saham tersebut. Parahnya lagi, tidak ditemukan akta jual beli atau dokumen resmi yang menghubungkan perpindahan aset tanah dari individu-individu tersebut kepada PT PKHI.
Kecurigaan semakin menguat ketika proses pembuatan peta bidang tanah diduga dilakukan tidak sesuai prosedur. Pengukuran disebut dilakukan secara gelondongan tanpa membedakan bidang-bidang milik warga. Penunjukan batas tanah pun dilakukan perangkat desa tanpa melibatkan pemilik asli. Bahkan, LIPI menilai tidak pernah ada pelepasan hak masyarakat kepada PT Semen Madura, melainkan kepada PT Semen Gresik—namun secara tidak wajar tanah itu kini dikuasai PT PKHI.
Temuan-temuan itu menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak hanya terbengkalai, tetapi juga sarat cacat administrasi pertanahan. Kondisi itu dinilai menjadi alasan kuat menetapkan lahan tersebut sebagai tanah terlantar.
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fathur Rosi, menyatakan komitmen DPRD untuk mendukung langkah LIPI. Ia menegaskan bahwa BPN harus segera melakukan inventarisasi menyeluruh untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah LIPI. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi warga. Komisi I siap mengawal proses inventarisasi BPN,” ujarnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah penyelesaian konflik tanah yang bertahun-tahun tidak jelas statusnya, sekaligus memastikan bahwa aset negara tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.
#RObin