BOJONEGORO – Jurnal Hukum Indonesia, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro secara resmi menjatuhkan hukuman paling berat, yakni pidana mati, kepada SJ (65), pelaku tragedi pembantaian yang menewaskan dua jemaah di Mushola Al-Manar, Kecamatan Kedungadem. Putusan mengejutkan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, (11/12/2025).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Wisnu Widiastuti bersama dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, memutuskan vonis mati ini. Keputusan ini melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya hanya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa SJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Pembunuhan di Tempat Ibadah
Peristiwa tragis itu adalah aksi pembacokan terhadap tiga jemaah: Abdul Aziz, Cipto Rahayu, dan Arik Wijayanti. Hakim menegaskan bahwa aksi keji tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran dan telah dipersiapkan oleh terdakwa.
Dua korban tewas di lokasi kejadian, yaitu Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.
Satu korban luka berat, Arik Wijayanti, yang terluka saat berusaha melindungi suaminya.
Hakim Ketua Wisnu Widiastuti menekankan bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai rasa aman masyarakat. Terlebih, kejadian tersebut berlangsung di tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi warga.
“Peristiwa ini menimbulkan keresahan dan menghilangkan rasa aman masyarakat. Mushola adalah tempat sakral dan tidak semestinya dinodai tindakan keji semacam ini,” tegas Hakim Wisnu, yang diketahui berasal dari Drokilo, Kedungadem.
Selain faktor tempat kejadian, majelis hakim juga menyoroti sikap terdakwa SJ yang dinilai tidak menunjukkan sedikit pun penyesalan selama menjalani seluruh rangkaian persidangan. (Red)