BOJONEGORO – jurnalhukumindonesia.in, Drama dugaan penyelewengan dana rakyat di Desa Drokilo akhirnya mencapai babak baru yang mencekam. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro secara resmi menetapkan STR, sang Kepala Desa, sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi besar, Senin (04/05/2026).
Suasana di kantor Kejari mendadak tegang saat STR, yang mengenakan rompi tahanan, digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan maraton. Keputusan tegas diambil: STR langsung ditahan dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro demi kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Modus “One Man Show” yang Terencana
Dibalik jabatannya, STR diduga menjalankan praktik “pemerintahan bayangan”. Berdasarkan temuan penyidik, sang Kades secara nekat mengambil alih peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021–2022.
Tidak berhenti di situ, nafsu kekuasaan STR disinyalir merambah hingga ke pengelolaan APBDes 2024. Ia diduga merangkap fungsi bendahara hingga Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) secara sekaligus.
“STR diduga kuat memonopoli seluruh fungsi keuangan desa. Akibat praktik one man show ini, sejumlah proyek pembangunan desa terindikasi fiktif. Uangnya ada, tapi fisiknya tidak pernah ada,” tegas Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Zainal Saiful, dengan nada bicara yang lugas.
Negara Rugi Miliaran, Rakyat Jadi Korban
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengungkap angka yang fantastis sekaligus memilukan. Perbuatan STR diduga telah menguapkan uang negara sebesar Rp1.478.129.206,56. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga Drokilo tersebut justru diduga masuk ke kantong pribadi melalui skema laporan palsu dan proyek-proyek ‘hantu’.
Kini, hari-hari STR akan dihabiskan di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP. Ancaman hukuman berat membayangi sang Kades atas pengkhianatan terhadap amanah warga.
Pihak Kejari Bojonegoro memastikan tidak akan berhenti sampai di sini. Begitu berkas penyidikan dinyatakan lengkap, perkara ini akan segera diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor untuk mengadili setiap rupiah yang telah diselewengkan. (Af/red)
