Relokasi Massal Pendamping Desa Bojonegoro: Efisiensi atau Tekanan Terselubung? 

BOJONEGORO – jurnalhukumindonesia.in, Kebijakan mutasi besar-besaran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa (PD) di Kabupaten Bojonegoro tengah memicu polemik hangat. Pasca terbitnya Surat Tugas (ST) terbaru, gelombang keresahan menyapu internal pendamping yang menilai penempatan baru tersebut irasional dan kontraproduktif terhadap semangat pembangunan desa.

Data yang dihimpun menunjukkan sekitar 80 persen Pendamping Desa di Bojonegoro mengalami pergeseran wilayah tugas. Mirisnya, mayoritas relokasi ini mengabaikan faktor geografis. Banyak pendamping yang kini wajib menempuh perjalanan hingga 65 kilometer lebih setiap harinya demi mencapai lokasi tugas baru.

Kondisi ini memicu kritik tajam terkait efektivitas kerja. Alih-alih fokus pada pemberdayaan masyarakat, para ujung tombak desa ini justru dipaksa menghabiskan energi, waktu, dan biaya operasional yang membengkak di jalanan.

“Kalau setiap hari harus menempuh jarak sejauh itu, kapan fokus pendampingannya? Belum biaya bensin, perawatan kendaraan, dan risiko di jalan,” ungkap seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan posisi kerjanya.

Di balik layar kebijakan ini, tersimpan suasana mencekam. Sejumlah pendamping mengaku merasa tertekan secara psikologis. Muncul dugaan adanya ancaman halus bahwa keberatan yang disampaikan secara terbuka akan berujung pada penilaian Evaluasi Kinerja (EVKIN) yang buruk hingga pemutusan kontrak.

“Kami hanya bisa menerima. Kalau terlalu vokal takut dianggap melawan dan berdampak pada pekerjaan,” tutur pendamping lainnya dengan nada pasrah.

Ketiadaan transparansi dalam mekanisme mutasi ini menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan dasar pertimbangan relokasi yang terkesan “asal sebar” tanpa mempertimbangkan aksesibilitas.

Hingga saat ini, pihak berwenang yang bertanggung jawab atas penerbitan Surat Tugas tersebut belum memberikan penjelasan resmi terkait parameter yang digunakan dalam pemetaan ulang ini. Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar kualitas pendampingan desa tidak dikorbankan demi kebijakan yang dinilai prematur dan minim empati tersebut.

Tanpa adanya klarifikasi dan solusi konkret, dikhawatirkan roda pembangunan di desa-desa Bojonegoro akan melambat akibat demotivasi tenaga pendamping yang menjadi motor penggeraknya. (Bli).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *