JURNAL HUKUM INDONESIA JAKARTA__ – Ketua Mahkamah Kehormatan Etik MADAS, Abi Munif, menyatakan dukungannya terhadap wacana penyetaraan pangkat seluruh Kapolda menjadi Komisaris Jenderal Polisi dan Wakapolda menjadi Inspektur Jenderal Polisi.
Menurut Abi Munif, langkah tersebut dapat memperkuat struktur komando dan integritas Polri di tingkat wilayah. Ia menilai penyetaraan pangkat perlu dilakukan secara merata agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di internal maupun di masyarakat.
“Kami mendukung usulan agar seluruh Kapolda berpangkat Komjenpol dan Wakapolda berpangkat Irjenpol. Tujuannya untuk menjaga integritas institusi dan pemerataan jenjang karier di tubuh Polri,” ujar Abi Munif, Jumat [15/5/2026].
Abi Munif merespons kebijakan terbaru yang menaikkan pangkat Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri dari Irjenpol menjadi Komjenpol berdasarkan Keppres Nomor 38/Polri/Tahun 2026 tanggal 13 Mei 2026. Ia menyebut kebijakan itu sebagai preseden penting dalam struktur kepemimpinan Polda.
“Ini pertama kalinya jabatan Kapolda diisi perwira tinggi berpangkat Komjenpol. Perubahan ini menjadi perhatian publik dan internal Polri sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Abi Munif berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengusulkan penyetaraan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyarankan agar jabatan Kapolres di tingkat kota dan kabupaten diisi perwira berpangkat Brigadir Jenderal Polisi.
“Dengan begitu, kenaikan pangkat di tubuh Polri lebih sistematis dan memberikan apresiasi bagi anggota yang telah mengabdi. Ini sejalan dengan semangat Polri untuk Masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Sebelumnya, jabatan Kapolda umumnya dijabat perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi atau bintang dua, sementara Wakapolda berpangkat Brigadir Jenderal Polisi atau bintang satu.
Penulis Isw89
