Jurnal hukum Indonesia Bangkalan.
Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu di sebuah kamar kos yang berada di Kampung Mandala, Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Dalam operasi yang dilakukan pada 4 Mei 2026 lalu, petugas menggerebek kamar kos yang dihuni seorang pria berinisial RBS (50). Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas keluar-masuk orang di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H., menjelaskan bahwa informasi dari warga menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan,” ujar Iptu Kiswoyo, Senin (1/6).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 21 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut disita tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga dipasarkan kepada warga sekitar dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket.
“Pelaku diduga mengedarkan sabu dengan sistem paket kecil yang dijual kepada masyarakat sekitar. Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan,” lanjutnya.
Penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan kini tengah menelusuri asal-usul barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber perolehan sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegas Iptu Kiswoyo.
Akibat perbuatannya, RBS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat apabila terbukti bersalah di persidangan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangkalan. jurnalis Robin
