Fraksi PKB DPRD Bojonegoro Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tegaskan Merokok Bukan HAM

BOJONEGORO – wbbnews.id, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sikap ini disampaikan dalam ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro yang berlangsung pada Rabu, (17/12/025).

Rapat yang di pimpin oleh H. Abdulloh Umar, beserta anggota DPRD, dan hadiri Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono beserta OPD serta undnagan lainnya.

​Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Fraksi PKB menekankan bahwa pembentukan Perda KTR merupakan langkah krusial untuk melindungi hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

​Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Fraksi PKB adalah pelurusan pemahaman mengenai hak merokok. PKB menilai adanya anggapan bahwa merokok adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan sebuah “salah kaprah”.

​”Merokok sama sekali bukanlah bagian dari hak sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya yang didefinisikan dalam relasi warga dengan negara. Meski merokok adalah pilihan individu, pilihan tersebut dibatasi oleh kewajiban menghormati hak orang lain untuk menghirup udara bersih,”  ujar M. Rozi, S.H., juru bicara Fraksi PKB.

​Fraksi PKB menjelaskan bahwa Raperda KTR ini memiliki landasan yuridis yang kuat, mengacu pada:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 115 ayat 2).

PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

​Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sebagai pemilik otoritas kebijakan, dinilai wajib memberikan proteksi kepada masyarakat dari risiko ancaman kesehatan akibat paparan asap rokok di ruang publik.

​Meski menyetujui Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), Fraksi PKB memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Mereka mendesak agar setelah regulasi ini disahkan, segera dilakukan sosialisasi yang masif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

​”Sosialisasi sangat penting agar warga paham akan isi, tujuan, serta hak dan kewajibannya. Tujuannya agar masyarakat taat hukum dan tercipta ketertiban serta lingkungan Bojonegoro yang lebih sehat,” tambahnya.

​Dengan diterimanya Raperda ini oleh Fraksi PKB dan fraksi-fraksi lainnya, Kabupaten Bojonegoro diharapkan segera memiliki payung hukum yang kuat untuk mengatur titik-titik lokasi bebas asap rokok demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setempat. (Ad/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *