Demo Akbar Berjilid Siap Digelar, Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Guncang RSUD Dr. Soetomo Surabaya Laporan ke Kejati Jatim Disusul Tekanan Jalanan, Aktivis Minta Oknum Dicopot dan Diproses Hukum

Surabaya β€” Jurnal Hukum Indonesia.–

Dugaan praktik korupsi berjamaah di tubuh RSUD Dr. Soetomo Surabaya memasuki babak baru. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi akbar secara berjilid-jilid sebagai bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas.

Direktur APMP JATIM, Acek Kusuma, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan lanjutan dari laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Sehari pasca pelaporan, Acek yang ditemui awak media di Jalan Tunjungan, Surabaya, Jumat (19/12/2025), menyampaikan bahwa konsolidasi internal telah rampung dan aksi massa hanya tinggal menunggu waktu.

> β€œDemo besar-besaran pasti kami gelar. Idealnya sebelum tahun baru, kalau tidak memungkinkan, maka segera setelah libur panjang. Yang jelas, ini akan berkelanjutan, terukur, dan konstitusional,” tegasnya.

 

πŸ›‘ β€œIni Soal Nyawa, Bukan Proyek Bancakan”

Acek menilai dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan kejahatan serius yang berdampak langsung pada kualitas layanan kesehatan dan keselamatan pasien.

> β€œKami mendesak pencopotan oknum-oknum yang terindikasi terlibat korupsi berjamaah. Rumah sakit ini bicara soal nyawa manusia, bukan tempat bancakan anggaran,” tandasnya.

 

Ia juga menyoroti buruknya tata kelola keuangan manajemen RSUD Dr. Soetomo yang diduga berlangsung sistemik dan menahun, mulai dari belanja hibah, pengadaan alat kesehatan, hingga proyek pemeliharaan gedung.

πŸ“‰ Dugaan Penyimpangan Sistemik

APMP JATIM mengungkap sejumlah temuan yang diduga kuat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah, antara lain:

Honorarium tidak sesuai ketentuan perundang-undangan

Dewan pengawas dan pegawai tidak tetap bermasalah

Pajak negara tidak dipungut optimal

Kekurangan PPh Pasal 23

Kerja sama operasional bermasalah

Layanan CT Scan tidak sesuai ketentuan dan kurang bayar

Proyek pemeliharaan dan pembangunan bermasalah

Gedung tidak dimanfaatkan secara optimal

Pengadaan tidak efisien dan tidak transparan

Pembayaran ganda alat kesehatan, kekurangan volume, serta indikasi mark-up harga

πŸ’° Rincian Dugaan Kerugian Negara

Tahun Anggaran 2023

Pengelolaan hibah melalui RKUD tanpa mekanisme tertib:
Rp59.391.711.239

Alkes, obat, dan bahan kimia rusak:
Rp3.756.593.886

Pendapatan ganda dan pembayaran GTT/TPAO tidak tertib:
Rp53.346.942.000

Koreksi kekurangan/kelebihan pembayaran:
Rp101.069.200

Kekurangan volume pemeliharaan mesin dan gedung:
Rp54.455.168.262

Kekurangan pendapatan hibah pusat:
Rp148.158.520

Tahun Anggaran 2024

Bahan kimia rusak:
Rp72.223.000

Bahan dan alat medis rusak:
Rp1.783.000.000

Obat-obatan kadaluarsa dan rusak:
Rp2.308.000.000

Reklasifikasi belanja modal tidak tertib:
Rp602.000.000

Kurang penyesuaian hibah pemerintah pusat:
Rp604.000.000

 

βš–οΈ Penguatan Dasar Hukum (Pasal yang Relevan)

Dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
πŸ‘‰ Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU Tipikor
πŸ‘‰ Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
πŸ‘‰ Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib anggaran.

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
πŸ‘‰ Larangan penyalahgunaan wewenang.

🚨 Aksi Jalanan Jadi Instrumen Tekanan Publik

APMP JATIM menegaskan, aksi demonstrasi berjilid akan terus digelar hingga Kejati Jatim melakukan penyelidikan secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih.

β€œJika hukum tumpul ke atas, maka rakyat akan turun ke jalan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Acek

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *