*MADIUN, jurnal hukum Indonesia http://.id* – Sengketa waris masih jadi salah satu pemicu konflik keluarga di masyarakat. Untuk mencegahnya, Balai Harta Peninggalan / BHP Surabaya menggelar Diseminasi Hukum Waris di Hotel Aston Madiun, Kamis (23/7/2026).
Mengusung tema _“Balai Harta Peninggalan dan Dinamika Kompleksitas Hukum Waris”_, kegiatan ini menyasar 150 pengelola Pos Bantuan Hukum / Posbankum dari seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Madiun. Mereka merupakan garda terdepan yang paling sering bersentuhan langsung dengan persoalan warga.
Acara ini juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi BHP Surabaya agar menjangkau publik lebih luas.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kakanwil Kemenkum Jatim Raden Fadjar Widjanarko, Bupati Madiun Hari Wuryanto, Dekan FH Universitas Merdeka Madiun, Ketua PD INI Kabupaten Madiun, serta jajaran pengelola Posbankum.
*Bekali Pengelola Posbankum Pahami Hak Keperdataan*
Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning, mengatakan diseminasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum waris sekaligus memperkenalkan peran BHP.
“BHP tidak hanya mengurus harta peninggalan tidak terurus. Kami juga berwenang menerbitkan Surat Keterangan Hak Waris, menangani perwalian, pengampuan, hingga ahli waris yang tidak hadir,” jelas Hendra.
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, minimnya pemahaman hukum waris sering memicu pertikaian antar ahli waris.
“Kalau warga paham sejak awal, sengketa bisa diselesaikan lewat musyawarah dan mediasi di desa. Tidak perlu sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Plt. Kakanwil Kemenkum Jatim, Raden Fadjar Widjanarko, menekankan kompleksitas hukum waris di Indonesia. Ada 3 sistem yang berlaku bersamaan: Hukum Perdata / KUHPerdata, Hukum Waris Islam / KHI, dan Hukum Adat.
“Kekayaan ini sekaligus jadi tantangan. Tanpa pemahaman yang benar, mudah terjadi salah tafsir dan sengketa,” tegasnya.
Diskusi berlangsung interaktif dalam format _round table_ dengan 3 narasumber utama:
1. *BHP Surabaya – Yaffed Septian Bernada*: Membahas kewenangan BHP, harta tidak terurus, hingga hukum waris internasional dan lintas negara.
2. *FH Unmer Madiun – Dr. Sigit*: Mengupas sisi akademik. Mulai dari hak anak angkat, anak luar kawin, hingga dampak Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang hak waris anak luar kawin.
3. *PD INI Madiun – Dr. Arpa*: Menjelaskan praktik kenotariatan. Mulai pembuatan akta waris dan wasiat, pendaftaran wasiat, sampai proses balik nama sertifikat waris.
Diskusi dimoderatori oleh M. Reza Arif Rahman
Melalui kegiatan ini, BHP Surabaya berharap terbangun sinergi antara pemerintah, akademisi, notaris, dan masyarakat. Tujuannya satu: meminimalisir sengketa waris dan melindungi hak kelompok rentan seperti anak di bawah umur dan ahli waris yang tidak hadir.
“Dengan literasi yang merata sampai tingkat desa, kami optimis perlindungan hak keperdataan masyarakat akan semakin kuat,” pungkas Hendra.
*Reporter: Sutrisno*
*Editor: Redaksi Jurnal hukum Indonesia.http://.id*
