Ketika Dokumen Lebih Prioritas dari Kemanusiaan, Bayi 10 Bulan Tak Dapat Layanan di RS Anna Medika Bangkalan

Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.–

 

Kasus bayi yang baru berusia 10 bulan nyaris tidak mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Anna Medika Bangkalan. Kasus ini menyoroti kembali persoalan klasik dalam sistem layanan medis ketika administrasi lebih diutamakan daripada keselamatan jiwa. Bayi tersebut dilaporkan tidak memperoleh perawatan maksimal lantaran belum memiliki akta kelahiran dan belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Peristiwa ini dialami oleh keluarga Sakinah (nama samaran), warga Bangkalan. Bayinya mengalami muntah-muntah dan diare sejak malam hari hingga kondisinya terlihat semakin lemas. Dengan harapan mendapatkan penanganan cepat, keluarga membawa sang bayi ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Anna Medika pada Kamis pagi (1/1).

Namun harapan itu berubah menjadi kekecewaan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter jaga, pihak keluarga justru mendapat penjelasan bahwa bayi tersebut tidak bisa dirawat karena terkendala administrasi kependudukan.

“Anak saya tidak bisa dirawat karena tidak punya akta kelahiran dan belum tercantum di KK,” ujar Sakinah dengan wajah sedih.

Merasa tidak memiliki pilihan lain, keluarga akhirnya meninggalkan rumah sakit. Mereka hanya diberikan resep obat dan diminta membelinya secara mandiri. Di rumah, kondisi bayi masih tampak lemas, sementara orang tua terlihat cemas dan kebingungan karena tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada petugas IGD RS Anna Medika. Beberapa petugas mengaku tidak mengetahui adanya penolakan pasien bayi tersebut. Mereka menyebut baru menggantikan petugas jaga malam.

“Sejak kami jaga, tidak ada pasien bayi yang ditolak. Mungkin yang jaga malam,” ujar salah seorang petugas.

Petugas lain menambahkan, seharusnya bayi tanpa akta kelahiran tetap bisa didaftarkan dengan mencantumkan nama dan tanggal lahir pada KK sementara, lalu diarahkan ke bagian pendaftaran.

“Sebenarnya bisa ditulis dulu, nanti bagian pendaftaran yang lebih paham,” katanya.

Sementara itu, dokter inisial FN yang disebut menolak perawatan membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menolak pasien, melainkan hanya menghadapi kendala teknis saat melakukan entri data ke dalam sistem rumah sakit.

“Saya tidak menolak. Tapi saat mau entry data, bayinya tidak ada di KK dan tidak punya akta kelahiran. Di sistem mau ditulis bagaimana?” jelasnya.

Menurut dr. FN, berdasarkan pemeriksaan awal, kondisi bayi dinilai tidak dalam keadaan gawat darurat dan masih bisa ditangani dengan rawat jalan.

Perbedaan keterangan antara keluarga pasien, petugas IGD, dan dokter justru memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam penerapan prosedur pelayanan kesehatan, khususnya di IGD RS Anna Medika. Dalam situasi pasien bayi yang mengalami gejala lemas, muntah, dan diare, keputusan untuk tidak memberikan perawatan lanjutan dengan alasan administratif patut dipertanyakan.

Secara prinsip, pelayanan di IGD bersifat wajib dan tidak boleh ditunda oleh persoalan administrasi. Regulasi kesehatan secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pasien, terlebih bayi dan anak-anak, harus mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu sebelum urusan dokumen dipermasalahkan.

Kasus ini menjadi cermin bahwa sistem pelayanan kesehatan masih kerap terjebak pada pendekatan birokratis yang kaku. Ketika dokumen dijadikan syarat utama, nilai kemanusiaan dan keselamatan jiwa berisiko terpinggirkan

#ROBIN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *