Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.–
Upaya penertiban dan penguatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan di sektor pelayanan kesehatan. Puskesmas Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi E-Kinerja sebagai bentuk penegasan bahwa setiap tugas dan pelayanan ASN kini harus tercatat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, Kamis (22/1).
Sosialisasi yang digelar di ruang rapat tersebut menandai keseriusan manajemen Puskesmas Jaddih dalam mendorong budaya kerja profesional, sekaligus menutup celah lemahnya pengawasan kinerja aparatur yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Dalam arahannya, Kepala Puskesmas (Kapus) Jaddih, drg. Purwanti, menegaskan bahwa penerapan E-Kinerja bukan formalitas, melainkan instrumen pengawasan kinerja ASN dan tenaga medis agar bekerja sesuai tugas pokok, fungsi, serta kode etik pelayanan kesehatan.
“Setiap kegiatan dan pelaksanaan tugas ASN harus terekam dengan jelas melalui E-Kinerja. Tidak ada lagi pekerjaan yang tidak terukur atau tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas drg. Purwanti.
Ia menjelaskan, seluruh pegawai diwajibkan menginput aktivitas kerja melalui aplikasi E-Kinerja yang terintegrasi dengan akun MyASN atau ASN Digital. Sistem ini menjadi dasar penilaian kinerja secara objektif dan menyeluruh.
Melalui langkah tersebut, Puskesmas Jaddih menunjukkan komitmen untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang disiplin, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan arah kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan.