Jurnal hukum Indonesia Bojonegoro, Pelaksanaan Pemilihan Calon Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Yang di laksanakan di mulai pembukan pendaftaran sampai tahapan-tahapan yang dilaksanakan olek BPD Desa Mojorejo Tengah berserta Panitia PAW yang dilaksanakan secara aman damai sesuai dengan harapan yang dari Pemerintah Desa Dan Lembaga Desa.
Pemilihan PAW dilaksanakan secara Aklamasi (Pemilihan) yang dimana perwakilan di masing-masing wilayah menggunakan persentasi dengan jumlah keseluruahan 553 Orang yang berhak memilih yang menentukan pilihan sebagai perwakilan masyarakat.
Dengah Hasil Pemilihan: (1.Sukisno, 334 Suara) (2.Sutomo, 184 Suara) yang tidak sah 14 Suara. Rabu 28/01/2026.
Dengan hasil tersebut yang menjadi Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Saudara Sukisno dengan jumlah suara 334
Demikan Informasi terkait dengan pelaksanaan PAW apabila ada hal-hal yang belum jelas dapat di tayakan langsung kantor Desa Mojorejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Melaksakan proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu PAW dikantor dibalai desa mojorejo pelaksanan Pemilihan disaksikan lansung oleh Camat kedungadem dan Stafnya dan Satpol PP, Kapolsek dan Anggotanya Danramil dan Anggotanya Pj Kepala Desa Mojorejo Beserta Perangkat Desa, Linmas, Tokoh Masyarakat dan Tamu Undangan.
Penulis, (Gik,Tim)