Disambut Baik, Fraksi Gerindra Setujui Raperda Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro: Desak Transparansi dan Perluasan Manfaat Beasiswa

Bojonegoro– Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan persetujuan dan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025. Dukungan ini disampaikan dalam rangka memberikan Pendapat Akhir Fraksi, dengan harapan dana abadi ini dapat menjadi instrumen penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Bojonegoro. Rabu, 26 November 2025.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra menyambut baik Raperda ini, menekankan bahwa pendidikan adalah komponen terpenting yang menentukan kemajuan bangsa. Fraksi menyoroti Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yang secara eksplisit menjamin akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembentukan Dana Abadi Pendidikan di tingkat daerah dipandang sebagai cara strategis untuk memastikan ketersediaan anggaran pendidikan yang bersifat berkelanjutan antar generasi, sekaligus memenuhi kewajiban pemerintah daerah.

“Pendidikan untuk masyarakat serta penjaminan aksesnya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah… Salah satu cara adalah memastikan ketersediaan anggaran Pendidikan yang bersifat berkelanjutan antar generasi melalui pembentukan Dana Abadi Pendidikan berkelanjutan,” demikian pernyataan Fraksi Gerindra.

Fraksi Gerindra berharap DAD ini menjadi instrumen kunci untuk mewujudkan kualitas SDM unggul, sehingga Bojonegoro menjadi kabupaten yang kompetitif dan maju.

Namun, persetujuan ini disertai dengan beberapa catatan krusial terkait tata kelola dan pemanfaatan. Fraksi Gerindra mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar program beasiswa yang disalurkan melalui Dana Abadi ini disampaikan secara terbuka dan transparan.

 

Poin penting yang ditekankan Fraksi Gerindra:

  • Perluasan Penerima Manfaat: Beasiswa jangan hanya diperuntukkan bagi kalangan pegawai negeri sipil, tetapi harus pula menyentuh masyarakat luas yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  • Optimalisasi Manfaat: Pemanfaatan dana beasiswa perlu dipertajam dari sisi penerima manfaat, bidang studi, lembaga tujuan belajar, serta perluasan manfaat pada sektor vokasi dan tenaga pengajar.
  • Transparansi Kunci Kualitas: Fraksi menegaskan bahwa transparansi penggunaan Dana Abadi Pendidikan akan sangat menentukan kualitas SDM Bojonegoro di masa mendatang.

Fraksi Gerindra kembali menegaskan pemahaman tentang Dana Abadi Pendidikan sebagai dana yang bersifat abadi yang tidak dapat digunakan untuk belanja rutin, melainkan hanya hasil pengelolaannya. Tujuannya adalah menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi.

Fraksi juga memberikan catatan penting lainnya terkait prinsip kesetaraan dalam layanan: dipastikan tidak ada diskriminasi antara lembaga pendidikan negeri dan swasta, serta antara lembaga yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dengan lembaga yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Dengan memperhatikan seluruh catatan, masukan, dan harapan yang disampaikan, Fraksi Partai Gerindra akhirnya dapat menerima dan menyetujui Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *