PN Sampang Sukses Eksekusi Tanah Sengketa, Ahli Waris Sarman Kembali Mendapatkan Hak Tanahnya

JURNAL HUKUM INDONESIA SAMPANG  Proses eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, terhadap sebuah lahan seluas 884 meter persegi di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura JawaTimur, berjalan dengan aman dan lancar, Selasa (10/2/2026).

Proses eksekusi yang dimulai pukul 08.00 wib ini menyasar objek sengketa berupa bangunan kayu semi permanen yang selama ini difungsikan sebagai bengkel dan gudang peralatan.

Menggunakan satu unit excavator, petugas meratakan bangunan tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Sampang Nomor: 3/Pdt.Eks/2023/Pn Spg, tertanggal 05/02/2026.

Humas PN Sampang, Soefyan Rusliayanto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata antara Sarman selaku penggugat melawan Pak Enik (alias Pak Sideh) dan Mat Halil selaku pihak tergugat.

“ Eksekusi berjalan lancar dan selesai dalam waktu dua jam. Situasi di lapangan sangat aman dan kondusif,” ujar Soefyan, kepada awak media.

Keberhasilan ini sambung Soefyan mengatakan, tidak lepas dari pengamanan ketat personel gabungan dari Polres Sampang, Brimob, Koramil, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan Sampang.

Meski melibatkan alat berat, koordinasi yang matang antara aparat keamanan dan pihak-pihak terkait memastikan tidak ada perlawanan berarti di lokasi.

“ Kini, lahan seluas hampir sembilan haktare tersebut telah sepenuhnya dikosongkan dan dikembalikan statusnya kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya.

Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat membawa kejelasan bagi semua pihak, serta memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah yang telah lama diperselisihkan. Berita Acara Eksekusi akan segera disusun dan didokumentasikan sebagai laporan resmi.

Jurnalis mnf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *