Bojonegoro – jurnalhukumindonesia.in, Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 ini telah menerima hasil 100 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dari Pemerintah Pusat. Total pendapatan DBH Migas yang diterima mencapai Rp 1,94 triliun.
Sesuai data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro rincian DBH Migas tersebut adalah dari minyak bumi sebesar Rp 1,9 triliun dan DBH gas bumi Rp 11 miliar. Realisasi ini sesuai Alokasi Pusat Tahun Anggaran (TA) 2025 berdasarkan PMK Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
“Untuk realisasi DBH Migas 2025 sesuai alokasi pagu APBN. Sedangkan DBH Migas di TA 2026, sesuai kebijakan pusat sebesar Rp 941 miliar,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Yusnita Liasari, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan data rekapitulasi realisasi DBH Migas, dalam tiga tahun terakhir sesuai alokasi APBN. Tercatat pada realisasi DBH Migas tahun 2022 sebesar Rp 1,6 triliun; pada realisasi 2023 Rp 2,2 triliun; realisasi tahun 2024 sebesar Rp 1,8 triliun.
Penerimaan DBH Migas yang mencapai angka triliunan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan wujud nyata dari kekayaan SDA Bojonegoro yang digunakan untuk menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen memastikan hasil bumi yang dirasakan manfaatnya melalui pembangunan yang berkelanjutan.
Langkah ini diwujudkan dari konsistensi pemerintah dalam mengalokasikan anggaran untuk program-program yang menyasar masyarakat. Mulai dari peningkatan kualitas infrastruktur jalan hingga pelosok desa, peningkatan akses kesehatan, serta pemberian beasiswa pendidikan bagi putra-putri daerah. Kekayaan alam ini adalah amanah yang harus dikelola secara tepat demi keinginan masa depan generasi mendatang yang bahagia, makmur, dan puas. (ad/red)