Surabaya β Jurnal Hukum Indonesia.–
Dugaan praktik korupsi berjamaah di tubuh RSUD Dr. Soetomo Surabaya memasuki babak baru. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi akbar secara berjilid-jilid sebagai bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas.
Direktur APMP JATIM, Acek Kusuma, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan lanjutan dari laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Sehari pasca pelaporan, Acek yang ditemui awak media di Jalan Tunjungan, Surabaya, Jumat (19/12/2025), menyampaikan bahwa konsolidasi internal telah rampung dan aksi massa hanya tinggal menunggu waktu.
> βDemo besar-besaran pasti kami gelar. Idealnya sebelum tahun baru, kalau tidak memungkinkan, maka segera setelah libur panjang. Yang jelas, ini akan berkelanjutan, terukur, dan konstitusional,β tegasnya.
π βIni Soal Nyawa, Bukan Proyek Bancakanβ
Acek menilai dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan kejahatan serius yang berdampak langsung pada kualitas layanan kesehatan dan keselamatan pasien.
> βKami mendesak pencopotan oknum-oknum yang terindikasi terlibat korupsi berjamaah. Rumah sakit ini bicara soal nyawa manusia, bukan tempat bancakan anggaran,β tandasnya.
Ia juga menyoroti buruknya tata kelola keuangan manajemen RSUD Dr. Soetomo yang diduga berlangsung sistemik dan menahun, mulai dari belanja hibah, pengadaan alat kesehatan, hingga proyek pemeliharaan gedung.
π Dugaan Penyimpangan Sistemik
APMP JATIM mengungkap sejumlah temuan yang diduga kuat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah, antara lain:
Honorarium tidak sesuai ketentuan perundang-undangan
Dewan pengawas dan pegawai tidak tetap bermasalah
Pajak negara tidak dipungut optimal
Kekurangan PPh Pasal 23
Kerja sama operasional bermasalah
Layanan CT Scan tidak sesuai ketentuan dan kurang bayar
Proyek pemeliharaan dan pembangunan bermasalah
Gedung tidak dimanfaatkan secara optimal
Pengadaan tidak efisien dan tidak transparan
Pembayaran ganda alat kesehatan, kekurangan volume, serta indikasi mark-up harga
π° Rincian Dugaan Kerugian Negara
Tahun Anggaran 2023
Pengelolaan hibah melalui RKUD tanpa mekanisme tertib:
Rp59.391.711.239
Alkes, obat, dan bahan kimia rusak:
Rp3.756.593.886
Pendapatan ganda dan pembayaran GTT/TPAO tidak tertib:
Rp53.346.942.000
Koreksi kekurangan/kelebihan pembayaran:
Rp101.069.200
Kekurangan volume pemeliharaan mesin dan gedung:
Rp54.455.168.262
Kekurangan pendapatan hibah pusat:
Rp148.158.520
Tahun Anggaran 2024
Bahan kimia rusak:
Rp72.223.000
Bahan dan alat medis rusak:
Rp1.783.000.000
Obat-obatan kadaluarsa dan rusak:
Rp2.308.000.000
Reklasifikasi belanja modal tidak tertib:
Rp602.000.000
Kurang penyesuaian hibah pemerintah pusat:
Rp604.000.000
—
βοΈ Penguatan Dasar Hukum (Pasal yang Relevan)
Dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
π Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor
π Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
π Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib anggaran.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
π Larangan penyalahgunaan wewenang.
π¨ Aksi Jalanan Jadi Instrumen Tekanan Publik
APMP JATIM menegaskan, aksi demonstrasi berjilid akan terus digelar hingga Kejati Jatim melakukan penyelidikan secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih.
βJika hukum tumpul ke atas, maka rakyat akan turun ke jalan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,β pungkas Acek
Redaksi