MAHKAMAH AGUNG DIPERKIRAKAN AKAN MENGABULKAN PK, ISTERI SAH ALM. LUKMAN DJUHARI MENANTI KEADILAN

Jurnal hukum Indonesia Jakarta – DAJ Law Firm melalui kuasa hukum Adv. Jessie Hezron, SH., MH., menyatakan optimistis upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung akan dikabulkan. Keyakinan tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr yang telah mengabulkan sebagian gugatan kliennya, Yuli Isnawati.

Perkara ini berkaitan dengan sengketa sebidang tanah dan bangunan seluas 175 m² yang terletak di Jl. Walet Indah 5 Blok O-2 No. 16, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang merupakan harta milik almarhum Lukman Djuhari.

“Putusan Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr secara jelas menyatakan bahwa klien kami merupakan pihak yang memiliki hak atas pengelolaan sah atas sebidang tanah dan bangunan atas nama Alm. Lukman Djuhari,” ujar Jessie Hezron dalam konferensi pers di Kantor Hukum DAJ, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2026).

PN Jakarta Utara menyatakan bahwa Tergugat I (THS) dan Tergugat II (XC) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat. Majelis hakim juga menegaskan bahwa Alm. Lukman Djuhari adalah pemilik sah objek sengketa berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 6802/Kapuk Muara dan Akta Jual Beli No. 55/2014 tertanggal 10 Februari 2014 yang dibuat oleh notaris selaku PPAT.

“Kami meyakini Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Ini bukan sekadar persoalan material, tetapi menyangkut hak kemanusiaan seorang istere sah yang ditinggal wafat suaminya,” tegas Jessie Hezron.

Jurnalis Red/idm*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *