Surabaya ,—JURNAL HUKUM INDONESIA, – Dugaan pemasangan tiang jaringan WiFi milik penyedia layanan MyRepublic tanpa izin kembali mencuat di Kota Surabaya. Infrastruktur jaringan tersebut terpantau berdiri di Jalan Tembok Dukuh No. 134, Kecamatan Bubutan, pada Senin (2/2/2026) dini hari.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pemasangan diduga dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23.54 WIB. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kelengkapan perizinan serta fungsi pengawasan dari instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah.
Sejumlah warga menilai pemasangan tiang utilitas di ruang publik seharusnya tidak bisa dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan pengawasan ketat. Pasalnya, pemasangan tersebut berpotensi berdampak pada keselamatan, estetika kota, serta ketertiban umum.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka terkait izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun rekomendasi teknis dari instansi terkait lainnya. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pemasangan dilakukan sebelum seluruh persyaratan administratif dipenuhi.
Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya pembiaran di lapangan. Publik mempertanyakan pernyataan bahwa aparat “kecolongan”, mengingat pemasangan tiang utilitas bukanlah aktivitas berskala kecil yang mudah luput dari pengawasan.
Masyarakat mendesak Satpol PP, Dinas PU, dan perangkat daerah terkait untuk membuka data perizinan secara transparan, melakukan pengecekan fisik di lapangan, serta menertibkan apabila terbukti terjadi pelanggaran. Penegakan aturan dinilai penting guna mencegah praktik serupa terulang di wilayah lain.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Jika pemasangan dilakukan tanpa izin lengkap, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 11 ayat (1): Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15: Penyelenggara wajib memperhatikan kepentingan umum, keselamatan, dan ketertiban.
UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (jo. PP Nomor 16 Tahun 2021)
Pasal 7 ayat (1): Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Pasal 8: Persyaratan administratif mencakup status tanah, perizinan, serta kesesuaian tata ruang.
(Tiang utilitas dapat dikategorikan sebagai bangunan/infrastruktur penunjang)
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Mengatur kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesesuaian fungsi serta keselamatan konstruksi.
Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Mengatur larangan pemasangan bangunan atau utilitas di ruang publik tanpa izin pemerintah daerah.
Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penertiban dan penindakan atas pelanggaran Perda.
Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Penataan Utilitas/Jaringan (menyesuaikan regulasi daerah)
Setiap pemasangan tiang jaringan wajib memperoleh izin teknis, rekomendasi instansi terkait, dan persetujuan lokasi.(HiB)
Pemasangan Tiang WiFi Diduga Tanpa Izin di Bubutan, Pengawasan Satpol PP Dipertanyakan