PKB Beri Lampu Hijau Pengesahan Dana Abadi Pendidikan, Tekankan Pengelolaan Profesional dan Akuntabel

BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro satu langkah lagi akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan. Hal ini menyusul dibacakannya Pendapat Akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Rapat Paripurna yang menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

​Dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Fraksi PKB menggarisbawahi bahwa Kabupaten Bojonegoro telah memenuhi kriteria untuk membentuk DAD karena memiliki Kapasitas Fiskal Daerah yang tinggi dan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar publik telah terpenuhi.

​DAD Bidang Pendidikan merupakan dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi. Bunga atau hasil pengelolaan dari dana pokok ini akan digunakan setiap tahun untuk membiayai kebutuhan sekolah, beasiswa penelitian, dan operasional pengelola. Tujuannya adalah untuk menjamin pelayanan pendidikan publik tidak terputus bagi masyarakat lintas generasi. Sumber utama Dana Abadi Pendidikan ini diketahui berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) minyak.

​Meskipun menyetujui, Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan dan harapan penting terkait implementasi DAD. Fraksi yang dipimpin oleh Gus Sunaryo ini menyoroti perlunya perencanaan yang matang dan jelas dalam pengelolaan DAD.

​”Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Berharap adanya perencanaan yang matang dan jelas, sehingga dapat mengoptimalkan sumber daya, meminimalkan risiko dan kesalahan, serta memastikan keberhasilan dan kualitas Kebijakan,” demikian disampaikan dalam naskah Pendapat Akhir Fraksi.

​Selain itu, pengelolaan yang profesional dan transparan ditekankan sebagai kunci untuk meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas. Transparansi diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan kolaborasi, dan mencegah konflik, karena hasil investasi dan dana DAD dapat diketahui dan dipantau oleh Masyarakat.

​Terkait pemanfaatan hasil pengelolaan DAD yang akan digunakan untuk urusan bidang pendidikan di semua jenjang, baik pendidikan umum maupun keagamaan, Fraksi PKB berpesan agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan penyalurannya benar-benar tepat sasaran.

​”Sehingga dana abadi Pendidikan yang sumber utamanya dari Dana Bagi Hasil minyak ini bisa dirasakan oleh seluruh anak-anak Bojonegoro lintas generasi. Mulai generasi sekarang sampai dengan Generasi yang akan datang,” tutup Fraksi PKB dalam pandangannya.

​Pada dasarnya, Fraksi PKB merekomendasikan agar Raperda tentang Dana Abadi Daerah segera ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Bojonegoro, dengan harapan Peraturan Daerah ini selaras dengan peraturan perundang-undangan dan mencapai tujuan yang dibentuknya. (Ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *