Bangkalan.Jurnal Hukum Indonesia.–
Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penanganan darurat pada Jembatan Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, yang kondisinya kian mengkhawatirkan. Langkah ini diambil menyusul belum cairnya bantuan anggaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebagai upaya sementara, Dinas PUPR memasang plat baja untuk menjaga keamanan dan mencegah kerusakan jembatan semakin parah. Jembatan tersebut merupakan akses vital yang setiap hari dilalui warga dan berperan penting dalam aktivitas ekonomi antar desa.
Kepala Dinas PUPR Bangkalan, Rizal Mardiansyah, S.T., M.T., mengatakan penanganan darurat dilakukan sambil menunggu kepastian pencairan dana dari pemerintah pusat.
“Untuk sementara kami pasangi plat baja. Dana dari BNPB sudah kami ajukan, namun hingga kini belum cair. Kalau dibiarkan, jembatan ini berisiko rusak lebih parah dan bisa memutus akses warga,” ujarnya.
Warga setempat, Syaiful Anam, S.Pd., berharap perbaikan permanen segera dilakukan dan tidak hanya mengandalkan penanganan sementara.
“Jembatan ini jalur utama warga. Jangan sampai menunggu ambruk baru diperbaiki,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Tanah Merah Dajah, Bustanul Arifin, yang meminta agar perbaikan infrastruktur penghubung antar desa mendapat prioritas anggaran.
“Akses ini sangat penting bagi perekonomian warga, sehingga harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya. (Senin, 15/12)
Penanganan darurat oleh Dinas PUPR Bangkalan dinilai sebagai langkah cepat untuk menjaga keselamatan publik. Namun, keterlambatan pencairan anggaran pusat menjadi catatan penting agar mekanisme pendanaan penanganan darurat ke depan bisa lebih cepat dan responsif terhadap kondisi di lapangan.