JURNAL HUKUM INDONESIA SURABAYA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah menuai kontroversi. BEM melontarkan kritik pedas, menyebut program ini sebagai “Maling Berkedok Gizi” setelah puluhan anak-anak keracunan makanan di berbagai daerah. Eko Gagak, dalam episode 1 “MBG 2025”, mempertanyakan keefektifan program ini.
Stunting digambarkan sebagai “monster” yang tersembunyi, tapi apa yang terjadi jika makanan yang diberikan justru menjadi “monster bertopeng gizi”? Program MBG, yang bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah, balita, dan ibu hamil, dikritik karena anggaran yang besar, yaitu Rp 335 triliun pada 2026, yang diambil dari pos pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Eko Gagak juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran dan dugaan korupsi dalam program ini. “Siapa pemilik SPPG? Apakah yang dekat dengan pemenang pilpres?” tanyanya. Ia juga mengkritik bahwa program MBG ini jelas melanggar konstitusi, tidak memenuhi 20% anggaran pendidikan.
Anggaran MBG yang besar ini juga dipertanyakan, karena diambil dari beberapa pos APBN, termasuk Rp 223 triliun dari anggaran pendidikan, Rp 24,7 triliun dari anggaran kesehatan, dan Rp 19,7 triliun dari anggaran ekonomi. “Ini jelas tidak tepat sasaran,” kritik Eko Gagak.
Pemerintah diminta untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan program MBG ini. Eko Gagak mengakhiri episodenya dengan pertanyaan, “Tidak layak MBG singkatan dari Makan Bergizi Gratis, tapi ‘Monster Bertopeng Gizi’?” Isw89
Kontributor eko Gagak