Khofifah Disentil, APMP Jatim Dorong Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUD Soetomo

JURNAL HUKUM INDONESIA SURABAYA— Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur, APMP Jatim, tak mau kasus dugaan korupsi RSUD Dr. Soetomo menguap begitu saja.

Setelah berkas perkara resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jatim ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada April 2026, APMP Jatim justru menaikkan tekanan. Mereka mengaku sudah mengantongi bukti tambahan dan akan menyerahkannya minggu depan.

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menegaskan perpindahan penanganan tidak boleh menjadi celah untuk mengulur waktu.

“Basis data dan kerugian negara sudah tercatat jelas di audit BPK RI periode 2015 sampai 2024. Kejari Surabaya harus lanjutkan dengan profesional dan transparan,” tegas Acek di Surabaya, Jumat [8/5/2026].

APMP Jatim juga meminta Kejati Jatim tetap menjalankan fungsi supervisi. Tujuannya, agar arah penanganan tidak kehilangan fokus meski kini dikelola di level kota.

Bagi mereka, keterbukaan informasi ke publik adalah kunci. APMP Jatim mendesak Kejari Surabaya untuk rutin mengumumkan perkembangan kasus. Sebab, skandal ini menyangkut pelayanan publik dan uang negara.

Kami akan kawal setiap tahapan. Kasus ini harus jadi contoh bahwa korupsi di sektor kesehatan tidak boleh dibiarkan,” ucap Acek.

Ia juga mengajak aktivis, pemuda, dan media untuk bersama-sama mengawasi pembenahan tata kelola keuangan RSUD Dr. Soetomo. Dalam pernyataannya, Acek menyinggung tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran, Khofifah Indar Parawansa, selaku Gubernur Jatim.

Sebagai langkah konkret, APMP Jatim berencana menyerahkan berkas bukti baru ke Kejari Surabaya minggu depan. Sebuah konferensi pers juga akan digelar bersamaan.

“Kami Minggu depan akan memberikan bukti-bukti tambahan ke Kejari Surabaya dan akan mengadakan konferensi pers,” pungkas Acek

Penulis isw89

Sumber  APMP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *