JURNAL HUKUM INDONESIA BANGKALAN .Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di pertigaan Marjumi, Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB
. Luka fisik sekaligus kekecewaan bagi para korban masih membekas. Sopir mobil inisial HR, yang diduga lalai saat berkendara, dianggap bohong lantaran tidak menepati kesepakatan kompensasi kepada korban.
Kejadian bermula saat HR mengemudikan mobil Daihatsu bernomor polisi W 1732 ZC dari arah Timur menuju Barat. Di saat bersamaan, dua pengendara motor, yakni V dan Y, hendak menyeberang dari arah Utara setelah mendapat aba-aba dari partisipan warga yang sedang membantu mengatur arus lalu lintas di lokasi tersebut.
Namun, menurut keterangan saksi di lapangan, HR justru tidak mengindahkan isyarat tersebut dan tetap melaju, hingga akhirnya menabrak dua kendaraan dan menyebabkan tiga orang menjadi korban.
“Warga sudah memberhentikan kendaraan dari dua arah untuk memberi jalan, tapi mobil itu tetap menyerobot. Akhirnya menabrak dua kendaraan dan melukai tiga korban,” ungkap seorang warga yang berada di lokasi saat kejadian.
Akibatnya, korban V yang mengendarai motor Honda Scoopy mengalami luka di kaki kanan serta kerusakan pada bagian body kiri motornya. Sementara korban Y, yang merupakan kakak beradik dan diketahui yatim piatu, mengalami luka lecet pada lutut serta benturan di kepala hingga merasa pusing setelah terjatuh ke aspal. Mereka saat itu dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Petemon usai mengunjungi keluarga di Desa Jangkar.
Di sisi lain, HR yang mengaku dari kabupaten Sampang hendak menuju ke salah satu pondok di Malang membantah telah melakukan pelanggaran. Ia berdalih tidak melihat adanya hambatan di jalan saat melintas di lokasi kejadian.
“Saya merasa di TKP tidak ada hambatan, jadi saya terus melaju. Tiba-tiba motor itu menabrak mobil saya. Itu salah mereka,” ujar HR.
Pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan kesaksian warga yang menyebut adanya upaya pengaturan lalu lintas oleh warga sebagai partisipan di lokasi.
Pasca kejadian, sempat dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Awalnya, HR hanya mengaku memiliki uang sebesar Rp 100 ribu untuk diberikan kepada tiga korban sebagai biaya pengobatan.
“Saya cuma punya uang seratus ribu ini saja,” katanya saat itu seraya menunjukkan uangnya.
Namun, setelah mediasi ulang, disepakati bahwa HR akan memberikan kompensasi sebesar Rp 250 ribu kepada korban V melalui transfer, sementara untuk korban lainnya masih dalam pembahasan.
Sayangnya, kesepakatan tersebut tidak ditepati. Setelah tiga hari menunggu, korban V hanya menerima transfer sebesar Rp 100 ribu, jauh dari nilai yang telah disepakati sebelumnya dan luka serta kerusakan motornya.
Kekecewaan dirasakan korban yang dibohongi dan tidak mendapatkan tanggung jawab layak dari pihak sopir. Sikap HR dinilai tidak menunjukkan itikad baik, terlebih mengingat kondisi para korban yang mengalami luka serta kerugian materiil.(:Robin)