Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Jaringan H&D dan Merek Rokok Lain dari Madura hingga Luar Pulau

SURABAYA — jurnalhukumindonesia.in, Dugaan peredaran rokok ilegal yang disebut berasal dari wilayah Madura kembali menjadi perhatian kalangan aktivis antikorupsi dan pemerhati hukum di Jawa Timur. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menggerus kewibawaan hukum apabila tidak ditindak secara serius.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu merek yang menjadi perhatian adalah H&D. Selain itu, terdapat sejumlah merek rokok lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan produksi dan distribusi yang sama. Aktivis menilai seluruh aktivitas tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Informasi yang berkembang di masyarakat juga menyebut adanya dugaan keterkaitan aktivitas usaha tersebut dengan seorang pengusaha berinisial *”HE”*. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus diverifikasi serta dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Aktivitas produksi tersebut disebut berada di wilayah Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas produksi berada di kawasan yang berseberangan dengan Puskesmas Bringkoning. Selain beredar di sejumlah wilayah Pulau Jawa, produk-produk tersebut juga diduga dipasarkan hingga luar pulau, termasuk Kalimantan, melalui jalur distribusi laut antarpulau.

Pradana Adji dari Konsorsium Investigasi Indo Massive (KI-IM) Jawa Timur menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut satu merek rokok, melainkan dugaan jaringan produksi dan distribusi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala luas.

“Publik tidak hanya menunggu penyitaan barang di lapangan. Publik menunggu keberanian negara untuk mengungkap siapa yang memproduksi, siapa yang mendistribusikan, siapa yang diduga memperoleh keuntungan, dan bagaimana jaringan tersebut dapat beroperasi hingga menjangkau berbagai daerah. Penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya permukaannya,”ujarnya.

Dalam perspektif hukum, peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ketentuan pidana terkait pelanggaran barang kena cukai diatur antara lain dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58.

KI-IM Jawa Timur mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta instansi terkait lainnya untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap dugaan jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut.

Menurut Pradana, pengusutan tidak boleh berhenti pada penyitaan barang di lapangan semata. Aparat penegak hukum perlu menelusuri keseluruhan rantai aktivitas yang diduga terlibat, mulai dari produksi, distribusi, pemasaran, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.

“Hukum diuji bukan ketika berhadapan dengan masyarakat kecil. Hukum diuji ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang memiliki modal, jaringan distribusi, dan kepentingan ekonomi yang besar. Di titik itulah publik akan menilai apakah negara benar-benar hadir menjaga kepentingan rakyat atau justru kalah oleh praktik yang berpotensi merugikan kepentingan bersama,”tegas Pradana.

Lebih lanjut, KI-IM Jawa Timur menyatakan tengah menyiapkan laporan, data pendukung, dokumentasi lapangan, serta berbagai informasi yang telah dihimpun untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Kejaksaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan instansi terkait lainnya guna mendorong penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami akan menyerahkan data, dokumen, dokumentasi lapangan, serta berbagai temuan yang telah dihimpun kepada lembaga-lembaga yang berwenang agar dilakukan pendalaman secara objektif, profesional, dan menyeluruh. Kami juga mendorong penelusuran terhadap pola distribusi, dugaan jaringan usaha, serta aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang diduga merugikan penerimaan negara dan mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap hukum,”pungkasnya.

KI-IM Jawa Timur menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berupa dugaan dan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat fakta hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Y/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *