Jurnal hukum Indonesia Bangkalan.
Rangkap jabatan yang diduduki oleh seorang pejabat eselon II, Ahmad Hafid, diketahui menahkodai di beberapa instansi pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Jabatan tersebut dinilai oleh ketua LIPI (Lembaga Informasi Publik Independen) sebagai posisi strategis dalam tata kelola keuangan daerah. Tiga jabatan tersebut yaitu sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur, sekaligus Dewan Komisaris di BUMD Sumber Daya Bangkalan.
Ridoi Nababan ketua LIPI Bangkalan mengatakan, tiga posisi tersebut yang berada di titik vital pemerintahan yaitu sebagai pengelola anggaran, pengawas internal, dan entitas bisnis daerah. Kondisi seperti itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan sistem kontrol.
Selain itu praktik tersebut dinilai Ridoi juga akan melemahkan sistem kontrol yang tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan.
“Pengelola anggaran sekaligus pengawas itu seperti memeriksa diri sendiri. Ini akan berbahaya bagi independensi pengawas,” tegasnya.
Menurutnya, BPKAD merupakan pusat pengelolaan keuangan daerah, sementara Inspektorat bertugas mengawasi. Ketika dua fungsi tersebut berada dalam satu kendali, potensi “blind spot” dalam pengawasan menjadi terbuka lebar.
Tidak hanya itu, Ridoi menegaskan bahwa posisi Hafid yang juga sebagai komisaris di BUMD, diterangkannya masalah akan semakin kompleks karena kaitannya dengan aliran dana dari APBD. Irisan kepentingan antara pengelola, pengawas, dan penerima anggaran dinilai sulit dihindari.
Ridoi menduga, lemahnya pengawasan internal menjadi salah satu penyebab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terus berulang di Bangkalan.
“Ini bukan sekadar teknis, tapi persoalannya ada pada sistem yang sejak awal bermasalah,” ujarnya.
Ketua LIPI pun mendesak Bupati Bangkalan segera menunjuk Inspektur definitif guna mengembalikan independensi pengawasan internal di pemerintahan kabupaten Bangkalan.
“Inspektorat harus berdiri sendiri, ya independen, tidak boleh di bawah bayang-bayang pengelola anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Ahmad Hafid menegaskan bahwa rangkap jabatan yang diembannya diakui telah melalui mekanisme resmi dan berdasarkan penugasan kepala daerah.
Ia menjelaskan, regulasi memang melarang rangkap jabatan, namun memberi pengecualian jika ada penugasan resmi, khususnya dalam posisi di BUMD.
“Semua ada dasar hukumnya dan melalui proses seleksi terbuka,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Hafid juga membeberkan beberapa aturan yang merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Pemerintahan Daerah, UU Keuangan Negara, hingga aturan disiplin PNS, yang pada prinsipnya melarang rangkap jabatan tanpa penugasan resmi.
“Rangkap jabatan dimungkinkan jika ada penugasan dari pemerintah daerah, khususnya di BUMD,” jelasnya. aturan
Ke depan, ia mengaku fokus membenahi tata kelola BUMD, melakukan pemulihan aset, serta mendorong kontribusi perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, di akhir keterangannya, Ridoi Nababan ketua LIPI menyampaikan satu pertanyaan tegas, “Siapa yang akan mengawasi, jika pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama.?”. Jurnalis Robin