JURNAL HUKUM INDONESIA SAMPANG — Kasus dugaan pencurian emas dan uang tunai di Desa Sorak Beringin, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, belum menunjukkan perkembangan berarti. Laporan warga yang masuk sejak beberapa waktu lalu hingga Senin, 13 April 2026, masih mengendap tanpa kejelasan penanganan.
Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang sebelumnya disimpan di dalam lemari rumah. Sampai saat ini, proses penyelidikan oleh aparat dinilai belum memberi kepastian hukum.
Ridoi, orang tua korban, mendesak Satreskrim Polres Sampang untuk segera mengambil langkah konkret. Ia menegaskan, pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku penting untuk memulihkan rasa aman warga. “Kami hanya minta kepastian. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan menggantung,” ujarnya.
Selain kasus di Sorak Beringin, warga juga menyoroti pencurian sepeda motor di Jalan Raya Jrengik, Ombul. Satu pelaku berhasil diamankan warga, namun satu pelaku lain masih buron hingga kini.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sampang menyatakan penanganan masih berjalan dan saat ini masuk antrean perkara. Pernyataan itu disampaikan melalui panggilan ulang pada 13 April 2026.
Korban berharap kepolisian meningkatkan keseriusan penanganan laporan. Masyarakat menilai, kecepatan dan transparansi aparat menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini mencerminkan keresahan warga atas lambannya proses hukum. Ketika laporan kehilangan harta benda tidak kunjung menemui titik terang, desakan publik agar polisi bertindak profesional dan transparan semakin menguat. Tanpa kepastian, rasa aman warga dipertaruhkan.( isw89 )