JURNAL HUKUM INDONESIA JAKARTA— “Adab lebih tinggi dari ilmu.” Kutipan itu kini menampar keras wajah salah satu kampus terbaik negeri ini.
Publik digegerkan skandal memalukan yang menyeret “oknum” mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Terbongkarnya isi percakapan WhatsApp mereka di media sosial mengungkap fakta miris: kekerasan seksual secara verbal dan tertulis, termasuk dalam bentuk _voice note_.
Sebagian isi obrolan yang beredar membuat banyak pihak tertegun. Narasi merendahkan martabat perempuan dilontarkan ringan, seolah hanya “bercanda”. Padahal, negara sudah tegas. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
mengatur jelas: pelecehan seksual tidak hanya fisik. Bentuk nonfisik yang merendahkan harkat martabat seseorang secara seksual juga masuk delik pidana.
Apa yang dilakukan para oknum mahasiswa ini memenuhi unsur tersebut. Ironis. Mereka calon sarjana hukum—yang seharusnya paling paham batas hukum—justru mencontohkan kebalikannya.
Kasus ini diduga hanya puncak gunung es. Masih banyak yang menganggap obrolan cabul, _jokes_ seksis, dan _catcalling_ verbal sebagai hal biasa. Padahal, normalisasi inilah yang menyuburkan degradasi moral dan budaya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
UI Dituntut Tegas, Tanpa Kompromi
Universitas Indonesia tidak boleh diam. Publik menuntut tindakan tegas dan terukur. Tidak boleh ada praktik “backing-backingan” atau penyelesaian di bawah meja
. Proses harus berjalan di rel yang benar: sanksi etik akademik berjalan, proses pidana juga wajib dikawal.
Kasus ini jadi ujian integritas kampus. Apakah UI melahirkan penegak hukum beradab, atau justru meluluskan pelaku yang berlindung di balik almamater?
*Catatan redaksi: Jangan pernah menormalisasi kekerasan seksual dalam bentuk apapun.* IIS ALI