Jurnal hukum indonesia Surabaya– Media online menyoroti lemahnya pengawasan terhadap dugaan praktik Pungutan Liar [PUNGLI] di area Samsat Surabaya Timur. Praktik percaloan yang meresahkan masyarakat disebut masih berlangsung hingga Selasa, 5/5/2026, meski terdapat petugas piket di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, calo tampak leluasa mencari “mangsa” di area parkir Samsat Timur. Keberadaan mereka berlangsung di tengah pengawasan petugas Provost dan anggota Samsat yang sedang bertugas. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Humas Polda Jatim menyatakan akan menindaklanjuti laporan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terlihat tindakan nyata di lapangan.
*Dugaan Pelanggaran Hukum dan Aturan*
Jika terbukti, aktivitas PUNGLI dan pembiaran oleh aparat di lingkungan pelayanan publik dapat dikenai sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. *UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*
Pasal 12 huruf e: Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, dipidana penjara 4 sampai 20 tahun.
2. *Pasal 423 KUHP*
Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
3. *UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik*
Pasal 17 dan Pasal 52: Penyelenggara wajib memberikan pelayanan tanpa pungli dan penyalahgunaan wewenang. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
4. *Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Pelayanan Kepolisian*
Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari pungli dalam layanan publik kepolisian.
Masyarakat dan pemerhati layanan publik berharap Ditlantas Polda Jatim segera melakukan inspeksi mendadak dan menindak tegas oknum yang terlibat. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar kepercayaan publik terhadap institusi tidak semakin menurun.
Jurnalis isw89
