SAMSAT SURABAYA TIMUR JADI SOROTAN DUA KORBAN CALO DI DUGA UANG SERTA SURAT PENTING RAIB KABUR

JURNAL HUKUM INDONESIA SURABAYA* – Samsat Surabaya Timur kembali terseret kontroversi. Dua wajib pajak menjadi korban penipuan serta Surat Surat Penting Seperti STNK ASLI dan BPKB Asli. Dii Duga Raib di bawa kabur Calo
Area parkiran pada Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan keterangan narasumber kepada awak media, Rabu 13/5/2026.jam 9.00wib modus yang digunakan diduga melibatkan calo. Uang dan berkas penting milik korban lenyap dibawa kabur setelah dimintai uang masing-masing *Rp 10 juta* dan *Rp 7 juta*.

Yang mengundang kecurigaan publik, petugas piket yang berjaga di depan area parkir disebut bungkam dan tidak melakukan tindakan apa pun saat kejadian berlangsung. Sikap diam ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik pungutan liar di lingkungan Samsat.

Sejumlah wajib pajak mengaku kecewa dengan kinerja Samsat Surabaya Timur. “Seakan sudah ada kerja sama yang terstruktur dan rapi. Kami bayar pajak resmi tapi diperlakukan seperti ini,” kata salah satu wajib pajak yang enggan disebut namanya.

Kritik juga mengarah pada program-program resmi yang selama ini digembor-gemborkan. Program *Polantas Menyapa* milik Polda Jatim dan spanduk *Bebas Calo* yang terpasang di area Samsat dinilai hanya sebatas formalitas. Publik menduga program tersebut dijadikan tameng untuk menutupi pungli berkedok “paket”.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jatim maupun Dirlantas Polda Jatim. Sikap yang terkesan tutup mata ini dinilai memperparah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Kasus berulang di Samsat Surabaya Timur kembali memunculkan pertanyaan: apakah komitmen pemberantasan pungli benar-benar dijalankan, atau hanya berhenti pada slogan di papan pengumuman?

Jurnalis isw89 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *