Diduga Bertahun-tahun Jarang Masuk Kantor, ASN Kecamatan Modung Tetap Terima Gaji Pokok

Jurnal Hukum indonesia Bangkalan.Mengungkap adanya dugaan pelanggaran disiplin bagi oknum aparatur sipil negara (ASN) di ruang lingkup lembaga pemerintah Bangkalan, kini terjadi lagi di lingkungan kantor Kecamatan Modung. Kali ini melibatkan FA, yang bertugas sebagai staf pada Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib), disebut-sebut telah lama tidak menjalankan kewajibannya sebagai pegawai pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang sumber yang tidak mau disebut namanya, FA diduga jarang masuk kerja selama bertahun-tahun. Menurutnya, tingkat kehadiran yang bersangkutan sangat rendah dan kondisi tersebut telah berlangsung tahunan sejak sebelum camat yang menjabat saat ini.

“FA jarang sekali masuk. Dalam satu minggu paling hanya satu sampai dua kali hadir. Itu sudah berlangsung sekitar tiga sampai empat tahun, bahkan sejak sebelum camat yang sekarang menjabat,” ujar sumber kepada wartawan, Minggu, (28/6).

Sumber juga mengungkapkan bahwa meski diduga jarang masuk kantor, FA tetap menerima gaji pokok setiap bulan sebagaimana ASN pada umumnya.

Kalau soal gaji, FA tetap menerima penuh setiap bulannya sesuai golongannya,” katanya.

Menanggapi informasi tersebut, Camat Modung, Mahsus, membenarkan bahwa pihak kecamatan telah beberapa kali melakukan pembinaan terhadap FA. Menurutnya, teguran maupun arahan terkait kedisiplinan telah berulang kali diberikan, baik oleh atasan langsung maupun dirinya selaku pimpinan kecamatan.

Bahkan Senin kemarin (29/6), saya sudah memberikan teguran melalui surat kepada FA. Namun keesokan harinya yang bersangkutan kembali tidak masuk kantor,” ujar Mahsus, Selasa (30/6).

Mahsus menjelaskan bahwa FA memang masih menerima gaji pokok sesuai haknya sebagai ASN. Namun, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang bersangkutan tidak menerimanya karena tidak memenuhi ketentuan kehadiran melalui sistem absensi elektronik (E-Presensi).

TPP tidak diterima karena berkaitan dengan absensi sistem E-Presensi. Jadi yang bersangkutan tidak berhak menerimanya,” tegasnya.

Ia berharap FA dapat segera memperbaiki kelakuannya dan kembali menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang.

Sejumlah temuan dugaan pelanggaran disiplin ASN belakangan ini akan terus ditelusuri lebih lanjut. Media ini akan melakukan konfirmasi kepada instansi dan pihak-pihak berwenang guna memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut serta konsekuensi hukum maupun administratif terhadap oknum ASN yang diduga melanggar ketentuan disiplin.

Hal ini penting mengingat setiap ASN memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, penanganannya harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme serta regulasi disiplin ASN yang berlaku.
#Robin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *