Surabaya – Jurnal Hukum Indonesia.–
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madura Asli Sedarah (MADAS Sedarah) melalui Ketua Umumnya, Moh. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan penertiban yang disertai dugaan penyitaan terhadap pedagang rokok dan pelaku UMKM rokok di sejumlah daerah. Pernyataan tersebut disampaikan pada 18 Juli 2026, sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap nasib masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor usaha tersebut.
Menurut Bung Taufik, penegakan hukum merupakan kewajiban negara yang harus didukung bersama. Namun, setiap tindakan aparat dalam melakukan penertiban maupun penyitaan harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, sesuai prosedur hukum, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
“MADAS Sedarah mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Namun, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Setiap tindakan yang membatasi hak masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban akibat tindakan yang tidak memperhatikan aspek hukum dan rasa keadilan,” tegas Bung Taufik.
Ia menilai, mayoritas pedagang rokok di pinggir jalan maupun pelaku UMKM rokok, khususnya di wilayah Madura dan Jawa Timur, merupakan masyarakat kecil yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Mereka bukan semata-mata ingin melanggar aturan. Mereka berdagang demi menghidupi anak dan istri, membiayai pendidikan, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Di balik setiap usaha kecil terdapat keluarga yang menggantungkan harapan pada penghasilan tersebut,” ujarnya.
Bung Taufik juga menyoroti masih banyaknya pelaku UMKM rokok yang menghadapi berbagai kendala dalam memenuhi persyaratan administrasi maupun ketentuan cukai. Karena itu, menurutnya pemerintah perlu mengedepankan pendekatan pembinaan, pendampingan, edukasi, serta pemberian solusi agar para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mereka membutuhkan solusi, bukan semata-mata penindakan. Pemerintah harus hadir memberikan kemudahan, pendampingan, dan kepastian hukum sehingga UMKM rokok dapat berkembang secara legal serta memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah,” katanya.
Atas dasar itu, DPP MADAS Sedarah mendesak Pemerintah Pusat, Gubernur Jawa Timur, serta seluruh gubernur di Indonesia untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi para pelaku UMKM rokok. Pemerintah daerah dinilai perlu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah pusat guna melahirkan kebijakan yang adil, berpihak kepada rakyat kecil, namun tetap memperhatikan kepentingan negara.
“MADAS Sedarah meminta Gubernur Jawa Timur agar serius memfasilitasi dialog antara pemerintah, pelaku UMKM rokok, asosiasi pengusaha, serta instansi terkait. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui operasi penertiban semata, melainkan harus dicari solusi yang komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada keberlangsungan usaha masyarakat,” tegasnya.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen memperjuangkan kepentingan rakyat, MADAS Sedarah menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan siap menjadi penyambung aspirasi para pedagang rokok maupun pelaku UMKM kepada pemerintah agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan sosial.
Menutup pernyataannya, Bung Taufik menegaskan bahwa MADAS Sedarah akan tetap berdiri bersama masyarakat kecil yang berjuang mencari nafkah secara halal. Menurutnya, negara harus mampu menghadirkan keseimbangan antara penegakan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
