iuran 17-an di Surabaya Tidak Dilarang, Pemkot: Kuncinya Sukarela Tanpa Paksaan*

Surabaya Jurnal hukum indonesia.id– Menjelang HUT Ke-81 Republik Indonesia, Pemkot Surabaya memastikan warga tetap boleh menarik sumbangan untuk perayaan 17 Agustus. Catatannya: tidak boleh ada paksaan dan tidak menetapkan nominal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, merujuk pada SE Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026. Aturan itu membatasi iuran rutin RT/RW hanya untuk keamanan, kebersihan, dan fasum yang belum diserahkan ke Pemkot.

Khusus untuk perayaan Hari Kemerdekaan, sumbangan tetap diperbolehkan. Asal sukarela dan tidak mematok besaran angka,” kata Eddy, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan, prinsip partisipasi 17-an adalah kebersamaan sesuai kemampuan ekonomi warga. Tidak boleh ada tekanan atau penagihan dengan nominal tertentu.

Ini momentum setahun sekali untuk memupuk gotong royong. Bentuk penghormatan ke pahlawan sekaligus pengamalan nilai Pancasila di tingkat kampung,” ujarnya.

Eddy juga meminta pengurus RT/RW transparan. Setiap pemasukan dan pengeluaran, baik iuran rutin maupun sumbangan 17-an, wajib dicatat terbuka.

“Dengan pengelolaan jujur dan partisipasi sukarela, HUT Ke-81 RI di Surabaya bisa meriah, hangat, dan jadi contoh nyata gotong royong Kampung Pancasila,” pungkasnya.

Jurnalis isw89

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *