SURABAYAjurnal hukum Indonesia http://.id* – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jatim / APMP Jatim mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan mega korupsi kredit produktif di tubuh Bank Jatim senilai Rp596 miliar.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menegaskan kasus yang dilaporkan pihaknya berbeda dengan kasus yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Ini kasus baru. Temuan BPK RI periode 2024-2025. Bukan kasus yang sudah ditetapkan 5 tersangka oleh Kejati DKI, yang salah satunya pimpinan Bank Jatim DKI dan 4 nasabah,” tegas Acek Kusuma kepada Metro Liputan http://7.id, Senin 28/07/2026.
Menurut Acek, temuan BPK RI tersebut menunjukkan adanya indikasi penyimpangan serius dalam penyaluran kredit produktif di Bank Jatim. Namun hingga kini belum ada kejelasan langkah hukum dari aparat penegak hukum di Jawa Timur.
“Kami dari APMP Jatim tidak bisa dikelabuhi. Jangan sampai kasus sebesar Rp596 miliar ini menguap begitu saja. Kejati Jatim sudah seyogyanya berani menyambut dan mengusut laporan kami,” ujarnya.
Acek menyebut, jika dugaan tersebut benar, maka kerugian negara bisa sangat besar dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik pemerintah daerah.
“Kami minta Kejati Jatim profesional, transparan, dan segera membentuk tim khusus. Rakyat Jatim berhak tahu kemana uang Rp596 miliar itu mengalir,” desaknya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan APMP Jatim.
Sementara itu, pihak Bank Jatim juga belum merespon konfirmasi awak media.
APMP Jatim menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi serta melaporkan kembali ke KPK jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan.
*Reporter: Iswandi*
*Editor: Redaksi jurnal hukum Indonesia.http://.id*
