SURABAYA JURNAL HUKUM INDONESIA. ID— *Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI)* terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam membela hak-hak konsumen di Indonesia.
LPKNI hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dari praktik usaha yang merugikan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum konsumen di tengah dinamika perdagangan nasional.
LPKNI Kota Surabaya menegaskan bahwa lembaga ini tidak hanya berfokus pada penanganan pengaduan, tetapi juga pada upaya preventif melalui edukasi dan pendampingan hukum.

*4 Pilar Perjuangan LPKNI*
Dalam menjalankan tugasnya, LPKNI memiliki 4 fokus utama:
*1. Perlindungan Konsumen*
Memberikan bantuan dan pendampingan kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, mulai dari produk cacat, layanan tidak sesuai, hingga praktik usaha tidak sehat.
*2. Advokasi dan Konsultasi Hukum*
Menyediakan layanan konsultasi hukum serta pendampingan bagi konsumen yang menghadapi sengketa dengan pelaku usaha, agar hak-haknya terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
*3. Pendidikan dan Sosialisasi Hukum Konsumen*
Melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen. Tujuannya agar masyarakat tidak mudah menjadi korban dan mampu bersikap kritis terhadap produk dan jasa.
*4. Mediasi dan Penyelesaian Sengketa*
Terlibat aktif dalam proses mediasi antara konsumen dan pelaku usaha sebagai alternatif penyelesaian di luar pengadilan yang cepat, adil, dan menguntungkan kedua belah pihak.
*Ajak Masyarakat Aktif Bersuara*
LPKNI mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengalami praktik usaha yang merugikan.
“Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang tahu haknya dan berani memperjuangkannya. Kami hadir untuk mendampingi,” ujar perwakilan LPKNI.
Dengan semangat kebersamaan, LPKNI berkomitmen untuk terus menjadi mitra masyarakat dalam mewujudkan iklim usaha yang sehat dan perlindungan konsumen yang berkeadilan.
*SALAM SUKSES BERJAMA’AH*
*(Isw 89 )*
