Surabaya Jurnal hukum Indonesia id— Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Surabaya dalam waktu dekat akan melaksanakan kegiatan *edukasi, konsultasi, dan pendampingan konsumen* bagi masyarakat yang menghadapi persoalan pembiayaan kendaraan, khususnya debitur yang mengalami tunggakan angsuran serta menghadapi penagihan dari pihak debt collector.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian LPKNI Surabaya terhadap meningkatnya keluhan masyarakat terkait proses penagihan yang dinilai tidak transparan, tekanan dalam proses penarikan kendaraan, hingga kesulitan debitur memperoleh solusi pembayaran yang adil dan realistis.
LPKNI Surabaya menegaskan bahwa konsumen yang mengalami kesulitan pembayaran tidak boleh diperlakukan secara intimidatif, diancam, dipermalukan, maupun dipaksa menyerahkan kendaraan tanpa prosedur yang jelas. Di sisi lain, LPKNI juga mengajak debitur untuk tetap beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan.
Sekretaris Jenderal LPKNI Surabaya, *Herry Bimantara*, menyampaikan bahwa setiap debitur berhak mendapatkan informasi yang jelas, perlakuan yang manusiawi, serta kesempatan untuk mencari jalan keluar melalui komunikasi dan penyelesaian yang sesuai ketentuan.
> “Kami mengajak masyarakat Surabaya yang sedang mengalami kendala angsuran kendaraan, mendapat tekanan dari debt collector, atau bingung menghadapi pihak finance, untuk tidak panik dan tidak mengambil langkah sendiri yang justru merugikan. LPKNI Surabaya siap memberikan edukasi, membantu memeriksa dokumen, serta mendampingi komunikasi dengan perusahaan pembiayaan secara tertib dan bermartabat,” tegas Herry Bimantara.
Menurut Herry, banyak debitur sebenarnya memiliki niat menyelesaikan kewajiban, tetapi terkendala kondisi ekonomi, usaha yang menurun, masalah kesehatan, kehilangan pekerjaan, atau persoalan keluarga. Karena itu, penyelesaian melalui *musyawarah, restrukturisasi angsuran, penjadwalan ulang pembayaran, dan komunikasi resmi dengan perusahaan pembiayaan* harus dikedepankan.

> “Debitur bukan pihak yang harus ditakut-takuti. Mereka adalah konsumen yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan mekanisme penyelesaian yang layak. Namun kami juga mengingatkan, perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Jangan menghindar, jangan mengalihkan kendaraan, dan jangan terpancing tindakan emosional. Hadapi dengan data, dokumen, serta pendampingan yang tepat,” lanjutnya.
Melalui kegiatan mendatang, LPKNI Surabaya akan memberikan layanan:
– Konsultasi awal terkait tunggakan pembiayaan kendaraan;
– Pemeriksaan perjanjian pembiayaan, surat penagihan, dan dokumen terkait;
– Edukasi hak serta kewajiban debitur;
– Pendampingan komunikasi dan pengajuan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan;
– Pendampingan pengaduan apabila ditemukan dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau prosedur penagihan yang tidak sesuai ketentuan;
– Pengarahan penyelesaian sengketa melalui jalur resmi dan berkeadilan.
LPKNI Surabaya mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan finance agar menyimpan seluruh bukti, termasuk perjanjian kredit, bukti pembayaran, surat penagihan, identitas petugas, rekaman komunikasi, foto, video, dan kronologi kejadian.
> “Jangan biarkan konsumen menghadapi persoalan ini seorang diri. Datang, konsultasikan, dan pahami langkah hukumnya. LPKNI Surabaya hadir untuk mendorong penyelesaian yang adil, menjaga martabat konsumen, serta memastikan komunikasi antara debitur dan perusahaan pembiayaan berjalan secara profesional,” pungkas Herry Bimantara.
*LPKNI Surabaya* mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai, bertanggung jawab, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jurnalis tim investigasi
