Bangkalan jurnal hukum indonesia id Polres Bangkalan mengamankan ZA (51), seorang guru madrasah, terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tragah, Bangkalan.
Perkara tersebut dilaporkan orang tua korban berinisial N pada 16 Agustus 2026, setelah korban berinisial S pulang mengaji dan menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya. Polisi menyebut peristiwa itu terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, usai korban mengikuti kegiatan mengaji di wilayah Soket Dajah, Tragah.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Hingga kini, baru satu korban yang resmi melapor. Namun, polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.
“Dimungkinkan nanti ada beberapa yang akan melapor lagi,” ujar AKBP Wibowo.
ZA kini menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan. Polisi menegaskan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum, sementara fakta dan pertanggungjawaban pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Jurnalis isw89
