Jurnal hukum Indonesia Bangkalan. Fakta terungkap dalam persidangan dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Bangkalan, yakni PD Sumber Daya Bangkalan, kepada PT Tanduk Majeng Madura. Dalam sidang perkara nomor 17, 18, 19 dan 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Sby di Pengadilan Tipikor Surabaya, terungkap dugaan aliran dana sebesar Rp175 juta yang disebut berkaitan dengan pembelian lahan untuk kantor Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh saksi Lukman Hakim S.HI, mantan Direktur Teknik PD Sumber Daya Bangkalan. Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah diperintah oleh Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan untuk mencari lokasi tanah yang akan dijadikan kantor partai di kawasan Jalan Halim Perdana Kusuma, Mlajah, Bangkalan.
Lukman menyebut harga tanah yang disepakati sebesar Rp550 juta. Namun, terjadi kekurangan dana Rp175 juta. Untuk menutup selisih tersebut, ia mengaku berinisiatif meminjam dana kepada PT Tanduk Majeng Madura dalam bentuk cek bank. Cek tersebut kemudian diserahkan kepada pemilik tanah, Ibu Wasilah.
Dalam persidangan, Lukman mengaku tidak mengetahui siapa yang mencairkan cek tersebut. Ia juga menyatakan mendapat informasi bahwa dana tersebut telah dikembalikan kepada PT Tanduk Majeng Madura. Saat dicecar penasihat hukum terdakwa mengenai adanya perjanjian pinjaman yang memuat jaminan dan mekanisme pengembalian, Lukman mengakui tidak terdapat dokumen perjanjian resmi terkait pinjaman tersebut.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Bangkalan ini sendiri disebut-sebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp15 miliar. Sorotan publik pun menguat, terutama terkait dugaan aliran dana ke berbagai pihak.
Ketua LSM Lembaga Informasi Publik Independen, Ridho’i Nababan, menyayangkan munculnya dugaan aliran dana tersebut. Ia menilai, jika benar terjadi, praktik semacam ini berpotensi memperburuk citra Bangkalan di mata investor dan publik luas. Menurutnya, pengelolaan dana negara harus dijalankan secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus.
Persidangan masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menguji kebenaran seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang.
Jurnalis Robin