Pemkot Surabaya Perketat Penggunaan Gawai dan Internet demi Lindungi Anak dari Dampak Negatif Digital

Surabaya,Jurnal Hukum Indonesia.–

Pemkot Surabaya juga menyiapkan langkah pendukung agar kebijakan ini berjalan efektif. Langkah tersebut mencakup pelatihan dan pendampingan bagi tenaga pendidik dan orang tua, penyediaan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala. Program Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), Kelas Remaja, Orang Tua Tangguh, Kreatif (Kemangi), dan penguatan Kampung Pancasila menjadi bagian dari strategi membangun kesadaran kolektif dalam pengawasan anak.

 

Wali Kota Eri menekankan bahwa penerapan kebijakan ini tidak disertai sanksi hukuman yang bersifat represif. Pendekatan yang digunakan bersifat edukatif, menitikberatkan pada pembentukan karakter dan kesadaran orang tua.

 

“Handphone tidak bisa menggantikan peran orang tua. Anak-anak kita adalah aset masa depan Surabaya. Jika tidak kita jaga bersama, dampaknya akan terlihat di masa depan,” tegasnya.

 

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menyiapkan generasi penerus yang berkarakter kuat, berlandaskan nilai agama dan Pancasila, serta mampu memanfaatkan teknologi secara bijak demi masa depan Kota Surabaya dan bangsa Indonesia.

 

“Dengan pengawasan yang tepat, anak-anak akan belajar mengontrol diri dan memahami mana yang benar dan mana yang salah seiring bertambahnya usia. Namun selama anak masih dalam masa tumbuh kembang, menjadi tugas orang tua dan pemerintah untuk menjaga serta membimbing mereka,” pungkasnya. #IDHAM H.A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *