JURNAL HUKUM INDONESIA SURABAYA, — Aliansi Peduli Jurnalis Jawa Timur mendatangi SPKT Polda Jatim, Rabu (18/3) sekitar pukul 14.00 WIB, menyusul penangkapan jurnalis Mabes TV oleh Resmob Polres Mojokerto di sebuah kafe. Jurnalis tersebut ditahan atas tuduhan pemerasan terhadap seorang pengacara, namun video kejadian yang viral disebut penuh kejanggalan dan mengarah pada kriminalisasi pers.
Bung Taufik, penasihat hukum aliansi,Peduli Jurnalis Peduli Jawa Timur hari Rabu 18/3/2026. Di hadapan Media akan menyampaikan tiga surat resmi kepada Kabid Propam, Irwasda, dan Wasidik Polda Jatim
. Ia menilai unsur pemerasan (Pasal 482 KUHP) “diberikan” secara rekayasa, sehingga Wasidik Dirkrimum Polda Jatim diminta turun melakukan supervisi. Dugaan adanya “settingan” dalam operasi tangkap tangan juga mendorong permintaan agar Irwasda memeriksa potensi pelanggaran kewenangan oleh oknum polisi.

“Kami minta Kapolda Jatim mencopot Kapolres Mojokerto,” tegas Taufik.
Kejanggalan lain yang disorot: lokasi penangkapan disebut sebagai tempat rehabilitasi dan diduga IPWL Fiktif, IPWL itu sendiri sebuah lembaga yang di tunjuk Pemerintah untuk tempat Melaporkan Diri Penyalahgunaan atau Pencandu narkoba namun fakta di lapangan tidak mendukung.
Jika benar tidak ada, aliansi menduga terjadi pelanggaran prosedur dan potensi suap. Aliansi menuntut penyelidikan transparan agar kasus ini tidak menjadi preseden kriminalisasi jurnalis.(isw89)
.