Dugaan Mark-Up Tanah di Kasus PD Sumber Daya Bangkalan

Jurnal hukum Indonesia Bangkalan.Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal pada BUMD PD Sumber Daya Bangkalan terus bergulir.

Salah satu sumber mengungkap adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama, termasuk aliran dana yang disebut berkaitan dengan SBD sebagai mediator pembelian lahan.

Sumber menyebut sejak awal pendirian PT Tonduk Majeng Madura dilakukan tanpa modal. Karena itu, berbagai kebutuhan perusahaan disebut menggunakan dana penyertaan modal dari PD Sumber Daya.

“Penanaman modal dari PD Sumber Daya digunakan di luar lingkup perjanjian kerja sama, seperti untuk pembayaran gaji, pembelian tanah, dan kebutuhan lainnya,” ujar sumber tersebut.

Ia juga mengungkap adanya selisih nilai dalam transaksi pembelian tanah seluas 5.199 meter persegi di Desa Pocong, Kecamatan Tragah. Menurutnya, harga riil tanah hanya Rp 1 miliar, namun dalam akta jual beli tercantum Rp 1,3 miliar.

Selisih Rp 300 juta itu, kata sumber, diberikan kepada SBD yang berperan sebagai mediator dalam proses pembelian lahan.

Pengakuan tersebut memunculkan dugaan praktik mark-up dalam transaksi aset yang bersumber dari dana penyertaan modal BUMD.

Namun, SBD membantah menerima dana sebesar yang disebutkan. Saat dikonfirmasi, ia mengaku hanya menerima Rp 50 juta sebagai jasa perantara.

“Yang benar harga tanah satu miliar. Saya hanya sebagai mediator dan menerima lima puluh juta untuk dua orang yang membantu melobi petani,” jelasnya, Jumat (13/2/2026).

SBD juga mengaku tidak mengetahui adanya pencantuman nilai Rp 1,3 miliar dalam akta jual beli.

Menurutnya, pembayaran Rp 1 miliar dilakukan langsung kepada penjual di hadapan notaris, sedangkan urusan administrasi lanjutan ditangani oleh pihak perusahaan.

“Selebihnya diatur oleh PT Tonduk Majeng, termasuk biaya notaris dan pajak jual beli. Petani maunya satu miliar bersih, jadi biaya lain ditanggung pembeli,” tambahnya.

Kasus ini muncul banyak pertanyaan terkait perbedaan nilai transaksi dan penggunaan dana penyertaan modal yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Jurnalis Rob

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *