Surabaya — Jurnal Hukum Indonesia
Media online Jurnal Hukum Indonesia mendesak Polres Bangkalan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen permohonan akta cerai di Pengadilan Agama Bangkalan, serta dugaan penelantaran anak yang menyertai perkara tersebut.
Kasus ini dilaporkan masyarakat dengan Nomor STTLPM/82/Satreskrim/I/2025/SPKT/Polres Bangkalan, yang kemudian meningkat ke tahap penyidikan pada 30 Juni 2025 dengan Nomor STTLP/B/137/VI/2025/SPKT/Polres Bangkalan. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai perkembangan perkara tersebut.
Pada Sabtu, 13 Desember 2025, awak media Jurnal Hukum Indonesia mengonfirmasi langsung kepada Humas Polres Bangkalan terkait status terkini proses penyidikan, langkah-langkah penegakan hukum yang ditempuh, serta kepastian keadilan bagi pihak korban.
> “Kami mengharapkan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara ini demi keadilan bagi masyarakat,” tegas Redaksi.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Ipda Agung, selaku Humas Polres Bangkalan, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan ahli pidana, dan pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada Redaksi.
Meski laporan ini telah dipublikasikan melalui portal berita Jurnal Hukum Indonesia, hingga saat ini Polres Bangkalan belum mengeluarkan klarifikasi resmi secara terbuka. Sebagai bentuk dorongan transparansi dan pengawasan, tembusan surat klarifikasi juga telah disampaikan kepada Kapolda Jawa Timur, Propam Polda Jatim, serta Itwasda Polda Jatim.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya akuntabilitas institusi penegak hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya dalam perkara yang menyangkut dugaan pemalsuan dokumen dan penelantaran anak, yang merupakan tindak pidana serius.
Jurnal Hukum Indonesia menyatakan akan terus memantau dan memperbarui perkembangan kasus ini secara berimbang dan berkelanjutan.
Apakah Polres Bangkalan akan segera memberikan klarifikasi terbuka? Publik menanti.
—
Jurnalis:
Iswandi 89