Bangkalan.Jurnal Hukum Indonesia.–
Rencana kegiatan studi tour kunjungan industri dan studi lingkungan bagi siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bangkalan ke Bali muncul dugaan penyimpangan aturan dari sisi kebijakan dan hukum.
Selain adanya pungutan biaya sebesar Rp 1 juta per siswa, kebijakan tersebut ditetapkan tanpa melalui rapat koordinasi dengan wali murid dan Komite Madrasah. Proses klarifikasi yang dilakukan, pihak madrasah mengakui bahwa agenda kegiatan tidak hanya berisi kunjungan edukatif, tetapi turut mencakup kunjungan ke destinasi wisata, sehingga memantik dugaan penyimpangan dari prinsip penyelenggaraan pendidikan yang diatur pemerintah.
Sesuai data yang diperoleh, tujuan studi tour ke Bali selama 3 hari hanya berdasarkan kesepakatan para siswa, dan menyebut tanpa melibatkan orang tua peserta didik maupun Komite Madrasah dalam forum musyawarah atau rapat koordinasi resmi.
Padahal, MAN merupakan satuan pendidikan negeri di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara regulasi dilarang melakukan pungutan biaya kepada peserta didik. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, yang menegaskan bahwa operasional madrasah negeri telah ditanggung negara sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa.
Wakil Humas MAN Bangkalan, Hasan, membenarkan bahwa penetapan kegiatan studi tour ke Bali berangkat dari kesepakatan siswa dan madrasah hanya memfasilitasi rencana yang ada.
“Itu keinginan siswa minta kesana biar tahu pengalaman di Bali dan kami hanya bantu memfasilitasi,” terangnya. Rabu, (14/1)
Bahkan Ia juga mengakui bahwa kegiatan ini sudah berlangsung dalam setiap tahunnya bagi siswa yang memilih keterampilan di bidang tersebut. Sehingga menurutnya pihak wali murid dianggap sudah cukup tahu dan madrasah hanya akan memberikan surat kepada orang tua untuk menandatangani pernyataan persetujuan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Meskipun hal itu diduga tanpa didahului rapat koordinasi yang melibatkan wali murid dan Komite Madrasah.
“Kesepakatannya dari siswa kami hanya memfasilitasinya. Sekarang kalau hanya mengandalkan dana BOS untuk peningkatan kualitas pendidikan rasanya tidak cukup tanpa dukungan pihak luar dan untuk itu orang tua diminta persetujuannya melalui surat yang kami berikan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Hasan juga mengakui bahwa agenda kegiatan tidak sepenuhnya berfokus pada aspek edukatif siswa. Selain kunjungan ke beberapa pabrik di Bali, pihak madrasah juga merencanakan kunjungan ke sejumlah destinasi wisata. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini lebih bersifat rekreatif dibandingkan fokus pada pembelajaran berbasis kompetensi.
Praktik penetapan kebijakan tanpa pelibatan wali murid dan Komite Madrasah dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa komite memiliki fungsi pemberi pertimbangan dan pengawasan terhadap kebijakan madrasah, khususnya yang berdampak pada pembiayaan dan kepentingan peserta didik.
Dikonfirmasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan bidang kesiswaan Sulaiman, dalam hal ini masih melakukan komunikasi dengan pihak MAN terkait rencana kegiatan studi tour tersebut.
(Robin)