Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.–
Penemuan janin bayi yang dibuang di area permukiman warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Senin pagi (15/12/2025), mengarah pada dugaan kuat terjadinya tindak pidana serius yang berpotensi dijerat sanksi hukum berat.
Janin bayi tersebut ditemukan sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Mantoan, tepatnya di belakang sebuah langgar milik warga. Kondisinya masih terbungkus sejenis lendir dan diduga berusia sekitar lima bulan kandungan, dengan anggota tubuh yang belum terbentuk sempurna.
Seorang warga yang berada di lokasi menyebutkan, penemuan tersebut pertama kali diketahui oleh warga yang melintas di sekitar kampung. Karena panik dan janin sempat dibungkus menggunakan daun dan dipendam sementara di sekitar lokasi.
“Kalau dilihat kondisinya, janin itu belum sempurna. Kemungkinan masih lima bulan. Kejadiannya sangat mengagetkan warga,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Desa Dumajah, Ahmad Farid, membenarkan adanya laporan penemuan janin bayi tersebut. Ia menyatakan pihak desa telah menerima informasi dari warga.
“Benar, janin bayi ditemukan di belakang langgar di Kampung Kebun Dusun Mantoan. Saya baru dapat kabar barusan,” kata Ahmad Farid.
Secara yuridis, peristiwa ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 346 hingga Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengguguran kandungan, baik yang dilakukan oleh ibu sendiri maupun dengan bantuan pihak lain. Pelaku dapat terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun, tergantung peran dan akibat yang ditimbulkan.
Selain itu, jika terbukti adanya unsur kesengajaan dan pembuangan janin di tempat umum, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana dan denda yang tidak ringan.
Hingga berita ini diturunkan, identitas ibu dari janin bayi tersebut belum diketahui. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta koordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk mengungkap asal-usul janin bayi.
Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan kasus dan langkah hukum yang diambil oleh aparat berwenang.#Robin